TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta akan menempatkan 555 personel di tiga Terminal Bandara Soekarno-Hatta, Banten, untuk mengawal penutupan penerbangan komersial.
"Dari 555 (personel) diatur dengan jadwal dan ikut dalam surat perintah tugas sebagai anggota yang dilibatkan (mengamankan penutupan Bandara)," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra kepada Wartawan di Tangerang, Jumat (24/4/2020).
Penempatan personel tersebut, kata Adi, sebagai langkah antisipasi apabila masih ada masyarakat yang belum mendapatkan informasi penutupan Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Hari Ini Masih Ada Penerbangan Komersial, Otoritas Bandara Soetta: Besok Harus Sepi
Begitu juga terkait calon penumpang yang ingin mengembalikan tiket dan kebetulan berada di wilayah Bandara Soekarno-Hatta.
"Mungkin juga masih ada masyarakat yang ingin refund tiket-nya dan lain-lain, kita dari Polres, TNI dan Avsec (Aviation Security) akan stand by Bandara Soekarno-Hatta," tutur Adi.
Adi mengatakan, pihaknya akan berjaga di dua titik check point di pintu masuk barat dan timur Bandara.
Di sana, petugas akan mengimbau pengendara untuk kembali putar balik dan memberikan pengertian untuk tidak mudik.
"Personel yang ada di check point juga dibekali untuk imbauan dilarang mudik," kata dia.
Baca juga: Parkir Lebih dari Setahun di Bandara Soekarno-Hatta, 7 Mobil Ini Harus Bayar Rp 76 Juta-Rp 280 Juta
Otoritas Bandara (Otban) Wilayah 1 Kementerian Perhubungan Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya menegaskan, mulai Sabtu (24/4/2020) besok, kawasan bandara harus sepi dari aktivitas penumpang.
Sementara pada Jumat ini, masih ada maskapai yang menerbangkan pesawat berisi penumpang dari Bandara Soetta.
Dia mengatakan, penghentian seluruh aktivitas penumpang sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik.
"Kita berikan toleransi untuk hari ini kepada penumpang yang mereka belum tahu (tentang PM 25)," tutur dia.
Dia memastikan, setelah sosialisasi hari ini, tidak ada aktivitas yang dilarang PM 25 di Bandara Soekarno-Hatta seperti operasional maskapai komersil.
Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Seorang Tahanan Polsek Kalideres yang Kabur
Pasal 19 Permenhub menyebutkan larangan sementara penggunaan transportasi udara untuk setiap warga negara termasuk maskapai penerbangan komersial maupun pesawat pribadi.