Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pemudik dari Terminal Jatijajar Depok Melonjak 2 Hari Sebelum Larangan Mudik Berlaku

Kompas.com - 24/04/2020, 17:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Dua hari jelang pemberlakuan larangan mudik, sejumlah warga meninggalkan Depok menuju kampung halaman.

Sebagai informasi, pengumuman larangan mudik disampaikan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (21/4/2020) lalu.

Sementara itu, aturan larangan mudik yang diterbitkan Menteri Perhubungan kemudian berlaku pada hari ini, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Dilarang Mudik, Dua Bus AKAP Tetap Berangkat dari Terminal Bekasi meski Sudah Diingatkan

Pada Rabu (22/4/2020) dan Kamis (23/4/2020), Terminal Jatijajar Kota Depok mencatat lonjakan penumpang bus antarkota ketimbang rata-rata harian sebelumnya.

"Kalau kita lihat pergerakan data yang ada pada 2-3 hari kemarin, ada peningkatan jumlah penumpang (bus meninggalkan Depok dari Terminal Jatijajar)," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana kepada wartawan, Jumat.

Sebelumnya, rata-rata jumlah penumpang yang meninggalkan Depok melalui Terminal Jatijajar terus turun hingga angka 80 orang per hari sebelum rencana larangan mudik diumumkan.

Baca juga: Sejumlah Bus dari Terminal Tanjung Priok Dihentikan Polisi, Diminta Putar Balik

Namun, pada Rabu dan Kamis, jumlah itu meningkat 75 persen, menjadi rata-rata 140 orang per hari meninggalkan Depok via Terminal Jatijajar.

"Kemarin hari terakhir bagi warga yang akan melaksanakan mudik," ujar Dadang.

"Hari ini, praktis tidak ada pergerakan sama sekali," tambah dia.

Dadang menambahkan, total ada 50 perusahaan otobus yang melayani perjalanan antarkota, baik dalam provinsi maupun antarprovinsi, yang sudah berhenti beroperasi mulai hari ini.

"Alhamdulillah (berhenti beroperasi) berdasarkan kesadaran," kata dia.

Baca juga: Dilarang Mudik, Dua Bus AKAP Tetap Berangkat dari Terminal Bekasi meski Sudah Diingatkan

Larangan mudik merupakan larangan pemerintah bagi moda transportasi darat termasuk kereta api, laut, dan udara untuk beroperasi dari dan menuju wilayah/gabungan wilayah PSBB dan zona merah penyebaran Covid-19.

Larangan ini termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Kamis (23/4/2020) oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com