Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4.041 Kendaraan yang Hendak Keluar Jabodetabek Disuruh Putar Arah Selama 3 Hari Larangan Mudik

Kompas.com - 27/04/2020, 12:40 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 4.041 kendaraan bermotor yang hendak keluar dari Jakarta dan sekitarnya telah disuruh putar arah oleh polisi dalam tiga hari pertama penyekatan di pintu tol sebagai tindak lanjut larangan mudik yang tetapkan pemerintah.

Larangan mudik tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit infeksi Covid-19. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ribuan kendaraan yang disuruh putar balik itu hendak keluar wilayah Jakarta melalui Pintu Tol Bitung arah Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat.

Baca juga: Larangan Mudik Sudah Berlaku, Ini Lokasi Penyekatan Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek

"Sudah ada 4.041 kendaraan roda empat yang diputar balik di (Pintu Tol) Bitung dan (Pintu Tol) Cikarang," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (27/4/2020).

Sambodo menyatakan, ada penurunan jumlah kendaraan yang disuruh putar arah sejak hari pertama.

Tercatat 1.873 kendaraan mengarah keluar Jabodetabek yang diminta putar arah pada 24 April 2020 atau hari pertama penerapan larangan mudik.

Pada hari kedua yakni tanggal 25 April 2020, jumlah kendaraan yang diputar balik menurun sebanyak 580 menjadi 1.293 kendaraan.

"Kemarin (Minggu) jumlah kendaraan yang diputar balik menurun menjadi 875 kendaraan," ungkap Sambodo.

Presiden Joko Widodo telah melarang masyarakat mudik guna mencegah penyebaran Covid-19.

Keputusan itu disampaikan Presiden saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa pekan lalu.

Baca juga: Pos Penyekatan di Tol Cimanggis Ditiadakan, Warga Jakarta Masih Bisa ke Bogor

Presiden beralasan, masih banyak masyarakat perantauan yang berkeras untuk mudik. Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.

Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos pemeriksaan di jalur tikus dan perbatasan.

Untuk sementara, polisi akan meminta kendaraan pribadi dan angkutan umum berpenumpang yang nekat keluar Jabodetabek untuk memutar arah atau kembali ke tempat awal keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com