JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran pengadaan tanah di tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Anggaran itu dialihkan menjadi anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19.
Anggaran yang dipangkas merupakan pengadaan tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota; Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; serta Dinas Bina Marga.
Anggaran pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau hutan di Dinas Pertamanan yang semula Rp 400 miliar dipangkas Rp 25,9 miliar menjadi Rp 374 miliar.
Baca juga: Pemprov DKI Coret Anggaran Rehab Lebih dari 100 Sekolah, Dialihkan untuk Covid-19
Kemudian, anggaran pengadaan tanah di Dinas Perumahan yang semula Rp 365,2 miliar dipangkas Rp 363,2 miliar. Sisa anggarannya hanya Rp 2 miliar.
Sementara anggaran pengadaan tanah di Dinas Bina Marga yang semula Rp 577,4 miliar dipangkas Rp 230,9 miliar menjadi 346,4 miliar.
Selain itu, Pemprov DKI juga memangkas anggaran rehab total gedung sekolah di Dinas Pendidikan. Anggaran yang semula Rp 1,3 triliun dipangkas Rp 663,8 miliar menjadi 695,4 miliar.
Kemudian, Pemprov DKI juga mencoret anggaran pembangunan unit sekolah baru, ruang kelas baru, hingga rehab berat lebih dari 80 sekolah senilai Rp 716 miliar.
Dengan demikian, total anggaran yang dicoret dan dipangkas mencapai Rp 2 triliun.
Anggaran Rp 2 triliun itulah yang direalokasikan untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: Anggaran Penanganan Covid-19 DKI Jakarta Rp 10,7 Triliun, Terbanyak untuk Jaring Pengaman Sosial
Realokasi anggaran itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD 2020 yang diundangkan pada 15 April 2020.
"Pergub yang terbaru terkait realokasi anggaran adalah Pergub Nomor 37 Tahun 2020," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta Nasruddin Djoko Surjono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Dalam pergub itu ditulis, belanja tidak terduga yang semula Rp 897,2 miliar ditambah Rp 2 triliun menjadi Rp 2,897 triliun.
Nasruddin berujar, Pemprov DKI saat ini sedang membahas kembali realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Realokasi anggaran itu akan disesuaikan dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
"Perubahan lanjutan akan mengacu pada Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020," kata Nasruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.