BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi usulkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid III hingga 26 Mei 2020.
Adapun Selasa (12/5/2020) hari ini adalah hari terakhir PSBB jilid II.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, penerapan PSBB jilid III akan fokus untuk mengurangi pergerakan masyarakat di Kota Bekasi.
"Kita inginnya penurunan pergerakan orang. Kalau bisa kan sampai ke angka 30 persen. Tapi ini kan masih cukup berat ya," ujar Tri saat dihubungi, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Usia di Bawah 45 Tahun Dianggap Tak Rentan Covid-19, Bagaimana Faktanya di Kabupaten Bekasi?
Untuk mencapai tujuan itu, Pemkot Bekasi akan meminta masyarakat yang hendak keluar rumah untuk membawa surat kerja dari perusahaan-perusahaan yang dikecualikan.
Baik itu penumpang commuterline maupun masyarakat yang melintas di 32 titik check point PSBB.
Perusahaan yang dikecualikan itu yakni yang bergerak dalam sektor pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
“Tidak hanya untuk penumpang KRL, ini termasuk untuk yang menggunakan angkutan pribadi dan umum. Misal di check point nanti dicek ada tidak suratnya itu, sehingga bisa menekan pergerakan,” kata dia.
Baca juga: Bermasalah Soal Bansos di Kota Bekasi? Kirim Pesan Lewat WhatsApp ke Nomor Ini
Tri mengatakan, PSBB jilid III ini akan mengawasi betul masyarakat yang hendak keluar rumah.
Dengan demikian, warga yang keluar rumah dipastikan hanya yang memiliki tujuan, bukan untuk sekadar nongkrong.
Sebab saat ini sudah ada enam orang tanpa gejala (OTG) terpapar Covid-19 yang melintas di perbatasan Kota Bekask.
“Jadi kita betul-betul pastikan kalau orang keluar itu memang penting ada tujuannya. Karena kita mengahadapi persoalan ini susah juga (Covid-19), makanya kenapa sekarang tes suhu itu sudah tidak ada karena sekarang sudah banyak yang OTG, padahal OTG ini sebetulnya justru lebih berbahaya,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.