Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga DKI Bahu Membahu agar Terhindar dari Covid-19 dan Sanksi PSBB

Kompas.com - 14/05/2020, 07:49 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan pemberian sanksi pada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Ada beberapa poin yang diatur dalam aturan penerapan sanksi tersebut. Salah satunya ialah sanksi bagi mereka yamg keluar rumah tanpa menggunakan masker.

Baca juga: Pergub Baru Anies, Warga Didenda Maksimal Rp 250.000 jika Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Penerapan sanksi tersebut diharapkan bisa meningkatkan efektivitas penerapan PSBB dalam rangka memerangi Covid-19.

Namun, di sisi masyarakat, terkena denda di saat kondisi seperti ini tentu sangat memberatkan. Tak ada cara lain untuk terhindar dari sanksi selain patuh.

Menyikapi hal tersebut, warga bersama dengan aparat Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara membagi-bagikan ribuan masker gratis.

Baca juga: Sanksi PSBB Berlaku, Kelurahan Rorotan Bagikan 1.090 Masker Kain Gratis agar Warga Tak Didenda

Berbagai kalangan seperti Komunitas Facebook Rorotan Bicara Ungkap Sejuta Cerita (ROBUSTA), Pengelola RPTRA, PMI Jakarta Utara dan Provinsi turut aktif menyumbangkan masker berbahan kain bagi warga Rorotan.

"Semua unsur ikut berpartisipasi dengan memberikan bantuan masker kain melalui Kelurahan Rorotan," kata Lurah Rorotan Idham Mugabe dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).

Tak ayal, dari partisipasi tersebut, Kelurahan Rorotan memiliki 1090 lembar masker kain untuk dibagi-bagikan ke warga agar terhindar dari virus corona dan sanksi pemerintah.

Bantuan masker tersebut kemudian diserahkan ke Kelurahan Rorotan untuk mempermudah proses distribusi.

Ribuan masker itu bisa didapat warga Rorotan secara cuma-cuma dengan cara mendatangi Kantor Kelurahan dan menunjukkan identitas diri.

Baca juga: Tidak Pakai Masker di Bogor, Depok, dan Bekasi saat PSBB Bisa Kena Denda

"Warga bisa datang langsung ke Kelurahan Rorotan dan menunjukan KTP kepada petugas untuk pencatatan kemudian perorang akan menerima 2 pcs masker kain," ucap Idham.

Pembagian masker kain gratis ini telah disosialisasikan pihak Kelurahan dengan memasang spanduk di berbagai titik.

Idham mengatakan, terlepas dari aturan yang ada, menggunakan masker apabila keluar rumah merupakan bentuk partisipasi warga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Saya harap warga Rorotan bisa mematuhi aturan PSBB agar penyebaran COVID-19 bisa terhenti," ujar Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com