Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Aturan Pemerintah Terkait Mudik Lebaran Membingungkan Masyarakat

Kompas.com - 19/05/2020, 06:24 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah menerapkan aturan bagi warga yang ingin keluar masuk wilayahnya. Pemda yang menerapkan aturan ini adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Mereka yang bisa keluar masuk hanya yang memiliki surat izin. Itu pun terbatas hanya untuk beberapa kalangan yang memenuhi syarat.

Sementara itu, Pemerintah Pusat telah membuka kembali operasional sejumlah transportasi umum.

Belakangan pemerintah menyampaikan hanya mereka yang memenuhi ketentuan yang bisa menggunakan transportasi umum itu untuk ke luar kota.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Pemerintah tentang larangan mudik mengakibatkan masyarakat bingung.

Baca juga: Airin Tak Larang Warga Tangsel Mudik Lokal ke Kawasan Jabodetabek Saat Lebaran

“Publik menurut saya bingung, aturannya ada sektoral masing-masing. Bingung masyarakat mau ikutin yang mana,” ujar Trubus saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/5/2020).

Ia juga menilai aturan dari masing-masing sektoral yang menuntut untuk segera diikuti masyarakat seperti panggung politik.

Padahal seharusnya aturan itu diawali dengan sosialiasi.

"Kan aturannya ikut sektoral masing-masing. Yang mana yang mau diikuti, anehnya itu surat kan kalau mau dibuat harus sosialisasi dulu, harus ada proses sosialisasi, ada komponen, ada edukasi, itu namanya aturan. Semua aturan itu mau ditegakkan, ini kan masih-masing lembaga itu kan jadi panggung politik,” kata dia.

Menurut Trubus, masyarakat mulai bingung ketika ada Permenhub Nomor 25 tahun 2020 diterbitkan tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Terjaring Razia, Belasan Minibus yang Hendak Bawa Penumpang Mudik Langsung Dikandangkan

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Setelah Permenhub muncul, lalu Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan mudik masyarakat yang sesuai dengan kriteria.

Salah satunya, izin berpergian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah, misalnya jika ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Diperbolehkan juga pegawai Pemerintahan yang hendak ada urusan bisnis di luar kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com