Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rotasi Pejabat, Kebijakan Airin Jelang Pilkada yang Dicurigai Bawaslu Tangsel

Kompas.com - 20/05/2020, 08:39 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany melakukan rotasi terhadap 62 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan pada Jumat (15/5/2020).

Mutasi pejabat eselon III dan IV tersebut dilakukan atas pertimbangan pentingnya perhatian lebih dari organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menangani virus corona.

Dia ingin kepala OPD aktif dalam pencegahan penyebaran wabah itu.

"Saya ingatkan bahwa semua OPD (organisasi perangkat daerah) bertanggung jawab dalam proses penanganan Covid-19," ujar Airin dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat.

Airin berharap sejumlah pejabat yang telah menduduki posisi baru dapat membuktikan kinerja yang baik demi kemajuan Kota Tangsel.

Baca juga: Rotasi Pejabat Jelang Pilkada, Airin Akan Dipanggil Bawaslu Tangsel Selasa Besok

Beberapa pejabat yang dilantik adalah Hendri Sumawijaya sebagai Kepala Bagian Pelayanan Pengadaan pada Setda Tangsel, Iin Sofiawati sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan pada Setda Tangsel.

Selain itu, TB Asep Nurdin sebagai Sekdis Kominfo, Syaifuddin sebagai Sekdis Pemuda dan Olahraga, Hendra sebagai Sekdis DPMPTSP dan lainnya.

Kecurigaan Bawaslu

Namun kebijakan Airin tersebut justru menimbulkan kecurigaan Bawaslu Tangsel. Airin dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebab rotasi dan pelantikan pejabat itu berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada 2020, mendatang.

Berdasarkan Pasal 71 Ayat 2 dalam UU tersebut, disebut para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Baca juga: DPRD Tangsel Soroti Langkah Airin Rotasi Pejabat di Tengah Pandemi Covid-19

"Dalam pasal tersebut dijelaskan mutasi pejabat itu dilarang jika mendekati pilkada, kecuali ada surat Kemendagri," ujar Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep.

Adapun, Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.

Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Pilkada Tangsel akan dimulai tahapannya pada Juli 2020.

Bawaslu akhirnya mengirimkan surat pemanggilan terhadap Airin untuk menjelaskan kebijakan yang diambilnya itu. Sebab untuk merotasi pejabat jelang Pilkada, seorang kepala daerah membutuhkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com