DEPOK, KOMPAS.com - Angkutan travel "gelap" tertangkap basah di Terminal Jatijajar, Depok, hendak memboyong para penumpang ke Bandung pada malam takbiran kemarin, Sabtu (23/5/2020).
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah berujar, angkutan tersebut dikenakan sanksi berlapis karena melanggar larangan mudik serta beroperasi tak sesuai ketentuan.
"Pelat hitam, SIM sopirnya tidak sesuai, tidak sesuai trayek, dan melanggar larangan mudik," sebut Azis kepada wartawan pada Minggu (24/5/2020).
Saat dipergoki, angkutan travel itu sudah ditumpangi oleh beberapa orang. Ada yang dari Bekasi hingga Cisalak.
Baca juga: Ini Sanksi untuk Sopir Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik
Semuanya sama-sama hendak menuju Bandung menggunakan angkutan travel itu.
Mereka urun dana sekitar Rp 200.000 per orang, sekitar dua kali lipat dari biaya normal, demi pulang ke kampung halaman dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
"Mereka sudah janjian menyewa mobil Rp 2,5 juta. Mereka tidak satu kampung, tapi sama-sama bertujuan ke Bandung," jelas Azis.
"Sengaja berangkat malam saat malam takbiran, dipikir petugas lalai," tambah dia.
Para penumpang akhirnya diminta turun dan diminta kembali ke kediaman masing-masing, sedangkan sopir angkutan tersebut terancam denda Rp 500.000 dan mobilnya ditahan karena beroperasi tak sesuai ketentuan angkutan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.