Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Langkah Polisi dan Pemprov DKI Cegah Pemudik Balik ke Jakarta

Kompas.com - 27/05/2020, 07:55 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menyekat para pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.

Langkah tersebut mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pergub yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020 itu, setiap warga yang hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info Tentang SIKM

Berdasarkan pergub itu, hanya warga yang mengantongi SIKM yang diperbolehkan masuk wilayah Jakarta. SIKM dapat diurus melalui situs Covid-19 DKI Jakarta yakni corona.jakarta.go.id.

Bagaimana pemeriksaan SIKM?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemeriksaan SIKM dilakukan berlapis. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan jajaran Polda Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Sambodo menjelaskan, pemeriksaan SIKM dilakukan tiga lapis. Penyekatan terluar dilaksanakan di pintu tol wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat yang menuju ke Jakarta.

"Penyekatan terluar yaitu ring 3 dilakukan oleh Polda Jatim, Jateng, dan Jabar. Setiap kendaraan yang akan masuk Jakarta, mereka akan ditanyakan apakah memiliki SIKM atau tidak," kata Sambodo dalam tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (25/5/2020).

Penyekatan lapis kedua tersebar di 11 titik di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Rincian sebaran pos penyekatan itu adalah empat pos didirikan di Kabupaten Bogor, empat pos di Kabupaten Bekasi, dan tiga pos di Kabupaten Tangerang.

Sambodo mengungkapkan, pos penyekatan tersebut tidak hanya didirikan di pintu tol arah Jakarta tetapi  juga dilakukan di jalur-jalur arteri dari arah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Setiap kendaraan yang melewati pos penyekatan akan diperiksa kelengkapan SIKM sebelum diizinkan masuk wilayah Jakarta.

Kemudian, pos penyekatan lapis ketiga tersebar di 8 titik check point di Jakarta.

"Penyekatan di ring 1 ada 8 titik penyekatan check point PSBB yang saat ini sudah exsisting, untuk kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap SIKM," ujar Sambodo.

Apa sanksi bagi pemudik yang tak punya SIKM?

Jika pengendara tidak memiliki SIKM, para petugas di lapangan akan menyuruh para pengendara putar arah, balik tempat awal perjalanan.

Penerapan sanksi tersebut mengacu pada Pasal 8 Pergub Nomor 47 Tahun 2020. Dalam Pasal 8 pergub itu disebutkan, setiap warga yang tidak memiliki SIKM akan diputar balik atau menjalani karantina selama 14 hari jika tetap memaksa masuk wilayah Jakarta.

Mereka akan menjalani karantina di tempat-tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

Baca juga: Pemalsu SIKM Bakal Dijerat Pidana, Ancaman hingga 12 Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com