JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menyekat para pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.
Langkah tersebut mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Pergub yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020 itu, setiap warga yang hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info Tentang SIKM
Berdasarkan pergub itu, hanya warga yang mengantongi SIKM yang diperbolehkan masuk wilayah Jakarta. SIKM dapat diurus melalui situs Covid-19 DKI Jakarta yakni corona.jakarta.go.id.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemeriksaan SIKM dilakukan berlapis. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan jajaran Polda Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Sambodo menjelaskan, pemeriksaan SIKM dilakukan tiga lapis. Penyekatan terluar dilaksanakan di pintu tol wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat yang menuju ke Jakarta.
"Penyekatan terluar yaitu ring 3 dilakukan oleh Polda Jatim, Jateng, dan Jabar. Setiap kendaraan yang akan masuk Jakarta, mereka akan ditanyakan apakah memiliki SIKM atau tidak," kata Sambodo dalam tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (25/5/2020).
Penyekatan lapis kedua tersebar di 11 titik di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Rincian sebaran pos penyekatan itu adalah empat pos didirikan di Kabupaten Bogor, empat pos di Kabupaten Bekasi, dan tiga pos di Kabupaten Tangerang.
Sambodo mengungkapkan, pos penyekatan tersebut tidak hanya didirikan di pintu tol arah Jakarta tetapi juga dilakukan di jalur-jalur arteri dari arah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Setiap kendaraan yang melewati pos penyekatan akan diperiksa kelengkapan SIKM sebelum diizinkan masuk wilayah Jakarta.
Kemudian, pos penyekatan lapis ketiga tersebar di 8 titik check point di Jakarta.
"Penyekatan di ring 1 ada 8 titik penyekatan check point PSBB yang saat ini sudah exsisting, untuk kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap SIKM," ujar Sambodo.
Jika pengendara tidak memiliki SIKM, para petugas di lapangan akan menyuruh para pengendara putar arah, balik tempat awal perjalanan.
Penerapan sanksi tersebut mengacu pada Pasal 8 Pergub Nomor 47 Tahun 2020. Dalam Pasal 8 pergub itu disebutkan, setiap warga yang tidak memiliki SIKM akan diputar balik atau menjalani karantina selama 14 hari jika tetap memaksa masuk wilayah Jakarta.
Mereka akan menjalani karantina di tempat-tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
Baca juga: Pemalsu SIKM Bakal Dijerat Pidana, Ancaman hingga 12 Tahun Penjara
Sementara berdasarkan Pasal 8 Ayat 2, warga yang menjalani karantina akan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala oleh petugas Dinkes DKI Jakarta.
Sambodo mengatakan, SIKM telah dilengkapi fitur Quick Responds (QR) Code yang dapat melacak identitas pemilik SIKM. Dengan demikian, petugas dapat mengidentifikasi SIKM palsu yang digunakan warga untuk bisa lolos pemeriksaan.
Pemeriksaan SIKM di pos-pos penyekatan dilakukan oleh Satpol PP atau jajaran Dishub DKI Jakarta
"Kami sifatnya hanya pendamping. Dalam SIKM itu ada QR code yang bisa di-scan pakai ponsel apa saja, lalu akan keluar siapa pemilik (SIKM) tersebut, kita akan cocokkan dengan wajahnya supaya SIKM si A tidak digunakan si B," kata Sambodo.
Berdasarkan pergub, warga yang nekat memalsukan SIKM dapat dijerat dengan pasal tindak pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan Pasal 35, Pasal 51 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.