Sementara berdasarkan Pasal 8 Ayat 2, warga yang menjalani karantina akan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala oleh petugas Dinkes DKI Jakarta.
Sambodo mengatakan, SIKM telah dilengkapi fitur Quick Responds (QR) Code yang dapat melacak identitas pemilik SIKM. Dengan demikian, petugas dapat mengidentifikasi SIKM palsu yang digunakan warga untuk bisa lolos pemeriksaan.
Pemeriksaan SIKM di pos-pos penyekatan dilakukan oleh Satpol PP atau jajaran Dishub DKI Jakarta
"Kami sifatnya hanya pendamping. Dalam SIKM itu ada QR code yang bisa di-scan pakai ponsel apa saja, lalu akan keluar siapa pemilik (SIKM) tersebut, kita akan cocokkan dengan wajahnya supaya SIKM si A tidak digunakan si B," kata Sambodo.
Berdasarkan pergub, warga yang nekat memalsukan SIKM dapat dijerat dengan pasal tindak pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan Pasal 35, Pasal 51 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.