Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Depok Minta Warga Ibadah di Rumah agar PSBB Tak Diperpanjang

Kompas.com - 02/06/2020, 12:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, meminta warganya untuk konsisten mematuhi aturan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setidaknya hingga 4 Juni ini.

PSBB di Depok saat ini diklaim tengah dalam masa yang menentukan karena tren penularan Covid-19 dilaporkan mulai melambat.

Salah satu poin utama yang disorot Idris soal kepatuhan terhadap aturan kegiatan ibadah warga Depok.

"Kepada warga Depok yang saya cintai, pada masa PSBB sampai 4 Juni 2020 ini kita masih diharuskan melaksanakan kegiatan-kegiatan agama di rumah kita masing-masing," kata Idris melalui keterangan video kepada wartawan, Senin (1/6/2020) malam.

Baca juga: Depok Terapkan PSBB Level RW jika Penularan Covid-19 Terus Berkurang

"Agar apa? Jangan sampai Rt (angka reproduksi efektif, semacam potensi penularan Covid-19) malah melonjak atau tidak menurun sebagaimana yang kita harapkan. Kalau melonjak lagi, bisa saja PSBB akan ditambah," ungkap dia.

Sebagai informasi, semakin angka Rt mendekat angka nol, maka penularan penyakit semakin lambat.

Sebagai contoh, jika Rt sebesar "5", itu artinya 1 pasien positif Covid-19 berpotensi menularkan penyakit itu ke 5 orang lain. Apabila angka Rt sebesar "2", maka ada 2 orang yang berpeluang tertular virus corona oleh 1 pasien positif Covid-19.

Pada 28 Mei 2020, angka Rt Covid-19 di Depok masih di kisaran 1,39 sehingga PSBB diperpanjang sampai 4 Juni 2020.

Idris mengklaim bahwa angka itu sudah menurun. Namun ia tidak menyebutkan angka pastinya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 belum merespons pertanyaan Kompas.com soal angka Rt secara pasti di Depok hari ini.

Idris berharap warga Depok bersabar dan disiplin hingga 4 Juni 2020 agar PSBB Kota Depok tak perlu diperpanjang. PSBB terpaksa akan diperpanjang jika penularan Covid-19 tetap melonjak atau tidak memperlihat tren menurun yang konsisten.

Jika PSBB tidak diperpanjang, Kota Depok bersiap memasuki fase baru yakni "PSBB proporsional" di RW atau kelurahan yang masih zona merah.

Di luar zona merah, new normal bakal bisa dimulai, termasuk ibadah di rumah ibadah. Namun, sekali lagi, hal itu dapat tercapai apabila penularan Covid-19 tidak meningkat lagi di Depok.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Depok Masih Tersebar di Seluruh Kecamatan

"Insya Allah setelah 4 Juni 2020, kita akan mendapatkan sesuatu yang kita rindukan, antara lain kita bisa beribadah di rumah-rumah ibadah. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah akan diatur sesuai protokol kesehatan," kata Idris.

"Karenanya saya berharap masyarakat bisa bersabar. Kita bisa bersabar 2 bulan lebih, insya Allah kita bisa bersabar untuk 3-4 hari ke depan," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com