JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja menggelar razia di tiga titik pasar yang ada.
Komandan Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, razia ini dilakukan karena banyak laporan banyaknya pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tiga titik pasar itu.
"Ada laporan warga bahwa di pasar-pasar tradisional di wilayah Kecamatan Koja masih banyak pelanggaran warga atau tempat usaha yang melanggar aturan di masa PSBB. Setiap hari kami (personel) menyisir lokasi itu," kata Roslely, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Belasan Ribu Orang Langgar PSBB di Jakarta, Total Denda Hampir Rp 600 Juta
Adapun tiga titik pasar yang dirazia adalah Pasar Koja, Pasar Lontar dan Pasar Tugu yang memang buka di masa PSBB ini.
Benar saja, dalam razia tersebut ditemukan lima pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Alhasil lima orang tersebut dikenakan sanksi denda, masing-masing Rp 100.000.
Hal ini tentunya merujuk pada Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
"Penindakan bagi warga atau pedagang yang masih membandel yaitu dengan memberikan sanksi agar tidak mengulanginya lagi," ucap Roselly.
Baca juga: 362 Pelanggar PSBB di DKI Jakarta Kena Sanksi Denda, Totalnya Rp 350 Juta
Ia kemudian menyampaikan, meski berada di penghujung PSBB, warga diharapkan bisa mematuhi aturan yang ada demi menjaga terjadinya penularan Covid-19.
Warga diminta untuk disiplin dalam menjaga kesehatan, mengenakan masker saat keluar rumah dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat setiap harinya.
"Tentunya kami berharap ada kesadaran tinggi warga untuk menerapkan aturan PSBB. Ini semata-mata bukan untuk kami (petugas), tapi untuk kita semua," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.