JAKARTA, KOMPAS.com - Kecamatan Senen, Jakarta Pusat mulai menerapkan wilayah pengendalian ketat (WPK) di RW 06 Kelurahan Kramat yang menjadi salah satu zona merah penyebaran Covid-19.
Camat Senen Ronny Japriko menjelaskan, pengendalian wilayah yang dikenal sebagai pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) itu dilakukan dengan menegakkan sistem satu pintu.
"Di RW 06 itu ada empat RT yang diterapkan one gate system. Pertama itu RT 004, terus RT 005, RT 006 dan RT 011," ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan Jumat (5/6/2020).
Baca juga: PSBB Jakarta Akan Diubah Jadi PSBL, Karantina Lokal di RW Zona Merah
Menurut Ronny, nantinya pergerakan keluar dan masuk warga di sejumlah RT itu akan diawasi.
Mereka yang akan berpergian akan didata oleh petugas dari lingkungan setempat di pintu-pintu masuk yang sudah ditentukan.
"Jadi setiap warga yang keluar bakal didata, di tulis. Kalau perginya lama, beberapa hari, harus lapor RT RW dibikin semacam surat izin," ungkapnya.
Ronny mengatakan, untuk tamu atau warga dari luar dilarang masuk ke kawasan WPK.
Baca juga: PSBL Sudah Diterapkan di Palmerah, Pendatang Harus Dikenali Warga
"Nanti petugas dari RT RW yang menjaga akses keluar masuk. Jadi keliatan kan mana warga setempat mana pendatang atau tamu," kata Ronny.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, ada 66 RW yang masuk kategori merah dan akan menerapkan wilayah pengendalian ketat (WPK).
Menurut Anies, berdasarkan data yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta, 66 RW tersebut masih memiliki angka kejadian atau incidence rate Covid-19 yang tinggi dibanding RW lainnya.
"Jumlah RW (di Provinsi DKI Jakarta) ada 2.741, 66 RW ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW, yang 97,6 persen alhamdulillah relatif terkendali," kata Anies.
Pemprov DKI, lanjut Anies, memberikan perhatian khusus kepada warga yang tinggal di 66 RW itu untuk pengendalian penularan Covid-19.
"Nantinya kita akan melakukan kegiatan pemantauan, pengetesan, dan bantuan sosial khusus untuk wilayah yang berada di dalam status wilayah pengawasan ketat," ungkap Anies.
Anies menambahkan, warga yang tinggal di 66 RW tersebut diimbau tetap berkegiatan di dalam rumah dan seluruh kegiatan sosial ekonomi tidak boleh beroperasi.
"Keluar masuk wilayah juga harus ada pengaturan, pergerakannya akan diatur oleh para wali kota sesuai karakteristik di daerahnya masing-masing," tutur Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.