Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal dan Syarat Pengurusan Kartu Kuning Selama PSBB Proporsional di Kota Bekasi

Kompas.com - 08/06/2020, 16:03 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi telah membuka pelayanan pengurusan kartu kuning mulai Selasa (2/6/2020) lalu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan.

Pelayanan kartu kuning kembali dibuka setelah lebih dari dua bulan terakhir pelayanan tersebut dihentikan sementara akibat pandemi Covid-19.

Senin (8/6/2020) pagi tadi bahkan masyarakat berbondong-bondong ke Kantor Dinas Tenaga Kerja untuk mengurus kartu kuning.

Baca juga: Warga Bekasi Membeludak di Kantor Disnaker, Antre Urus Kartu Kuning sejak Pukul 06.00 WIB

Untuk diketahui, kartu kuning adalah salah satu persyaratan melamar pekerjaan, baik keperluan melamar sebagai PNS maupun ke perusahaan swasta. Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau bisa juga disebut kartu AK1.

Kepala Kadisnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yartim mengatakan, pelayanan kartu kuning dilakukan sesuai protokol pencegahan penularan Covid-19. Masyarakat diwajibkan untuk mengenakan masker saat berada di lingkungan Kantor Dinas Ketenagakerjaan.

“Tetap dilaksanakan protokol kesehatannya, pakai masker begitu datang, jaga jarak, dan cuci tangan,” kata dia saat dihubungi, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Begini Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja

Ika mengatakan, pelayanan kartu kuning dibuka pada Senin hingga Jumat. Jadwal pelayanan pengurusan kartu kuning dimulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, kuota pelayanan kartu kuning dibatasi.

“Dari Senin hingga Kamis karena intensitasnya tinggi, kami batasi untuk 200 orang. Sementara untuk Jumat, 180 orang,” ucap Ika.

Ika juga memastikan bahwa stok kartu kuning akan terus ada untuk masyarakat pencari kerja. Sehingga mereka tak perlu khawatir tak kebagian kartu kuning.

Pelayanan kartu kuning tak dikenakan pungutan biaya alias gratis.

“Jangan khawatir enggak kebagian (pelayanan kartu kuning). Kartu kuning Pemkot, kalau daerah yang cetak tidak usah khawatir habis, kalau habis juga akan dicetak lagi,” ujar Ika

Jadwal pelaksanaan pelayaanan pengurusan kartu kuning:

1. Senin-Kamis

- Pukul 07.30 WIB hingga 10.00 WIB (75 antrean)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com