Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbang via Soekarno-Hatta Tak Perlu Lagi SIKM, tetapi 4 Daerah Tujuan Minta Hasil Tes Swab

Kompas.com - 11/06/2020, 10:47 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, berangsur-angsur dilonggarkan setelah masa larangan perjalanan orang untuk mudik berakhir.

Salah satu bentuk pelonggaran adalah penumpang pesawat kini tidak lagi harus mempunyai surat izin keluar masuk (SIKM) untuk bisa berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatang menegaskan, aturan lama terkait pemberlakuan SIKM tidak lagi berlaku setelah diterbitkan surat edaran terbaru dari Gugus Tugas Penangana Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Baca juga: Kini Penumpang Keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta Tak Perlu SIKM

"(SIKM) untuk keberangkatan tidak," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Namun, lanjut Febri, pemeriksaan penumpang yang tiba dan menuju Jakarta diserahkan kembali pada kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelonggaran titik verifikasi dokumen

Selain tak lagi memasukkan SIKM sebagai syarat penerbangan, Bandara Soekarno -Hatta juga mengurangi check point atau titik verifikasi dokumen.

Febri mengatakan, saat ini hanya ada dua check point dari sebelumnya empat check point.

Dia mengemukakan, proses verifikasi yang dipersingkat itu setelah beragam syarat dokumen oleh Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 dikurangi dan hanya harus membawa dua dokumen.

Adapun dua check point dimaksud adalah verifikasi dokumen identitas, boarding pass, dan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes PCR atau rapid test dan langsung melakukan clearance di petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.

"Dulu sempat verifikasi, kemudian pengisian health alert, saturasi dan suhu, verifikasi akhir dan check in yang empat jadi dua," kata Febri.

Saat ini persyaratan perjalanan orang dengan transportasi umum termasuk pesawat terbang hanya memerlukan dua dokumen seperti tertuang dalam SE 7 tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dokumen pertama adalah kartu identitas, dan dokumen kedua merupakan hasil tes negatif dari tes PCR atau hasil tes nonreaktif dari rapid test.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Simulasi Cek Dokumen Penumpang secara Digital

Jika tidak ada fasilitas rapid test dan tes PCR di daerah tertentu, bisa digantikan dengan surat keterangan sehat bebas gejala influenza dari rumah sakit atau puskesmas setempat.

Penumpang dari luar negeri harus punya hasil tes PCR

Namun, masih ada penjagaan yang belum mengalami pelonggaran seperti penumpang luar negeri tak terkecuali WNI dan WNA harus memiliki hasil tes PCR negatif dari negara tempat mereka berangkat.

Apabila tidak memiliki hasil tes PCR, semua penumpang yang berasal dari luar negeri akan diperiksa dan dilakukan tes swab terlebih dahulu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com