Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Jaksel Pastikan Pengunjung Mal yang Tidak Pakai Masker Akan Kena Denda

Kompas.com - 12/06/2020, 15:50 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengimbau agar masyarakat menaati peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketika berkunjung ke mall saat kembali buka pada tanggal 15 Juni mendatang.

Dia beserta jajaran memastikan akan memberi sanksi tegas bagi pengunjung mall yang melanggar, terutama ketika tidak memakai masker.

"Sanksi berupa denda dengan angka tertentu. Kalau pengunjung yang tidak mentaati peraturan misalkan tidak menggunakan masker ada denda Rp 250.000 kemudian ada juga (denda) kerja sosial," kata dia saat mengunjungi Mall Cilandak Town Square dalam rangka pemeriksaan fasilitas mall, Jumat (12/6/2020).

Baca juga: Protokol Kesehatan di Mal, Jarak Pengunjung Diatur di Area Toilet dan Eskalator

Bukan hanya para pengunjung, pemilik tanent yang ada di dalam mall juga akan diberikan sanksi jika melanggar ketentuan PSBB.

Menurut dia, ketentuan PSBB harus menjadi syarat penting yang harus dilakukan jika ingin beraktivitas di luar rumah, termasuk di dalam pusat perbelanjaan.

Tidak hanya itu, pihak pusat perbelanjaan pun juga harus menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai untuk mendukung program PSBB transisi yang masih berjalan.

Dengan ditaatinya PSBB, dia yakin masyarakat bisa beraktivitas dengan aman dan angka penyebaran Covid-19 bisa terkendali.

Terkait fasiltas kesehatan yang ada di mall Cilandak Town Square, dia menilai semuanya sudah memadai.

Baca juga: Anies Ancam Tutup Mal jika Tidak Patuhi Aturan Jumlah Pengunjung

"Secara umum mulai dari depan saya lihat protokolernya sudah tersedia ada hand sanitizer, ada wastafel yang lengkap dengan sabun kemudian ada tisu kemudian pintu masuk tidak semudah biasanya, ada penghalang juga, jadi saya kira mudah-mudahan bisa disempurnakan terus," ucap dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi kembali mulai 15 Juni 2020.

Anies mengizinkan mal dibuka karena Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni 2020.

"Pusat perbelanjaan atau mal dan pasar non-pangan baru bisa dimulai pada hari Senin, tanggal 15 Juni," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Mal di Jakarta Gunakan Sistem QR Code untuk Awasi Jumlah Pengunjung

Pada waktu tersebut, kata Anies, pusat-pusat pertokoan juga bisa mulai beroperasi.

Sementara itu, rumah makan mandiri yang tidak berlokasi di mal bisa mulai buka pada 8 Juni 2020. Pengusaha rumah makan

akan harus membatasi kapasitas maksimal 50 persen dari tempat duduk yang tersedia.

"Rumah makan bisa dimulai hari Senin, tanggal 8 Juni, juga 50 persen. Ini rumahmakan mandiri, artinya terpisah, bukan bagian dari pusat pertokoan," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com