JAKARTA,KOMPAS.com - Berkas perkara artis sekaligus tersangka penyalahgunaan obat psikotropika, Roy Kiyoshi sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikatakan Andhi Ardhani, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020).
"Sudah P21 kok. Sudah dari beberapa hari lalu," Andhi.
Dengan demikian, perkara Roy segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.
"Kita berharap sesegera mungkin (disidangkan)," ucap dia.
Sebelumnya, Roy ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti 21 pil psikotropika. Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi dinyatakan positif benzodizaepine.
Atas perbuatannya, Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.
Roy sebelumnya mengaku dirinya sedang mengidap penyakit tertentu selama beberapa waktu terakhir. Karena itulah, Roy mengkonsumsi obat-obatan psikotropika.
"Saya memang sakit dan saya butuh pengobatan lebih lanjut," ujar Roy saat hendak dibawa ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Roy Kiyoshi: Saya Memang Sakit...
Terkait kasus yang menjeratnya, Roy menerimanya dan akan mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Saya mau ucapin terima kasih buat Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan," ucap Roy.
Roy dibawa ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi sambil menunggu proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika yang menjeratnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, setelah menjalani asesmen, Roy Kiyoshi dikirim ke RSKO untuk menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Proses Hukum Roy Kiyoshi Tetap Berjalan meski Dia Direhabilitasi
Roy menjalani asesmen pada Rabu (13/5), di Mapolres Metro Jakarta Selatan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Asesmen sudah selesai, hari ini sudah berangkat menuju RSKO," kata Vivick seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, pihak keluarga Roy Kiyoshi diwakili oleh kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk rehabilitasi kepada Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan rehab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.