DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, kembali memperpanjangan untuk kedua kalinya status tanggap darurat bencana Covid-19 di wilayahnya.
"Telah dikeluarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kota Depok," kata Idris melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/7/2020) pagi.
Perpanjangan pertama status itu dimulai pada 30 Mei lalu dan berakhir Selasa kemarin.
Dalam perpanjangan kedua itu, tak ada tanggal pasti soal jangka waktu status tanggap darurat bencana Covid-19 di Depok, sebab hanya bergantung pada keputusan di tingkat nasional.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Depok 7 Mei: Tambah 7 Kasus Positif, PDP, ODP, dan OTG Turun
Itu berarti, kapan berakhirnya status tanggap darurat bencana Covid-19 di Depok belum bisa dipastikan.
"Masa tanggap darurat bencana ini diperpanjang kembali mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan dicabutnya status Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional," kata Idris.
Perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 ini berbeda dengan perpanjangan PSBB.
PSBB di Depok yang saat ini masuk dalam fase PSBB Proporsional level 3 (zona kuning) sejak 5 Juni 2020 silam, dijadwalkan berakhir Kamis besok.
Rapat evaluasi biasanya akan digelar unsur pimpinan di Kota Depok sebelum menerbitkan keputusan ihwal perpanjangan atau penghentian PSBB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.