Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bepergian untuk 14 Hari Tak Perlu Tes Covid-19 Berulang Kali

Kompas.com - 01/07/2020, 09:18 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Orang yang bepergian dari Bandara Soekarno-Hatta atau memasuki bandara itu dalam kurun waktu hingga 14 hari sejak hasil tes swab dengan metode PCR maupun rapid test Covid-19 keluar, tidak perlu melakukan tes berulang.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Anas Maruf mengatakan hasil tes Covid-19 pertama yang berlaku selama 14 hari bisa digunakan berulang kali selama masa berlaku masih aktif.

"Boleh (menggunakan hasil yang sama) jadi berlaku selama 14 hari sejak tanggal dikeluarkan," ujar Anas saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Rabu (1/7/2020).

Anas mengatakan, dasar hukum dibolehkannya penggunaan hasil tes Covid-19 dengan hasil negatif untuk PCR dan non-reaktif untuk rapid test tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas No 9 Tahun 2020.

Baca juga: Kereta Bandara Soekarno-Hatta Beroperasi 1 Juli, Ini 6 Aturan bagi Penumpang

"Ada juga surat edaran Menkes (menteri keseahtan) yang baru keluar kemarin itu berlaku (14 hari) sesuai dengan tanggal ditetapkan," ujar Anas.

Anas mencontohkan, jika seorang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju kota lain, kemudian kembali ke Bandara Soekarno-Hatta dalam kurun waktu masa berlaku hasil tes tidak perlu lagi melakukan tes di tempat lain.

"Itu mereka yang terbang dari sini katakan 10 hari terbang lagi ke Jakarta, itu masih berlaku. Jadi tidak perlu lagi melakukan rapid test di tempat lain," kata dia.

Sebelumnya, dalam surat bernomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan surat edaran nomor 7 Tahun 2020 terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam adaptasi kebiasaan baru tertulis masa berlaku hasil uji rapid test diperpanjang sampai 14 hari. Hasil tes PCR juga berlaku 14 hari.

"Menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dnegan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," tulis surat edaran yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Doni Monardo 26 Juni lalu.

Selain itu, tidak ada perubahan dalam surat edaran untuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi umum yang tertulis dalam Surat Edaran 7 tahun 2020 dan Surat Edaran 9 tahun 2020.

Sebelumnya, dalam Surat Edara Nomor 7 tahun 2020 dijelaskan masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dan rapid test berbeda-beda. Untuk surat keterangan uji tes PCR atau tes swab diberikan masa berlaku selama 7 hari, sedangkan untuk rapid test hanya berlaku selama 3 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com