Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/07/2020, 18:20 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Angka reproduksi efektif (Rt) atau tingkat penularan Covid-19 di Kota Bogor menunjukkan hasil cukup baik dengan nilai 0,33.

Nilai tersebut menjadikan Kota Bogor satu-satunya wilayah di Bodebek yang memiliki angka paling rendah terhadap penyebaran Covid-19.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, angka reproduksi efektif Covid di Kota Depok sebesar 1,17; Kota Bekasi 0,71; Kabupaten Bogor 0,66; dan Kabupaten Bekasi 0,57.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, atas nilai tersebut, Pemprov Jabar mengizinkan Kota Bogor untuk mulai menerapkan pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau fase menuju tatanan kenormalan baru.

Bima menuturkan, Pemkot Bogor akan mulai menerapkan pra-adaptasi kebiasaan baru selama 14 hari ke depan terhitung mulai Jumat (3/7/2020), seiring habisnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional hari ini.

"Angka reproduksi efektif atau angka penularan di Bodebek paling rendah adalah di Kota Bogor dengan 0,33. Itu kita syukuri karena kerja keras kita ada hasilnya," ungkap Bima, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: Kota Bogor Bersiap Masuki Pra-adaptasi Kebiasaan Baru, Aturan Pembatasan Akan Dilonggarkan

Bima menambahkan, angka reproduksi efektif merupakan salah satu indikator yang dinilai dalam menentukan tingkat level kewaspadaan Covid-19.

Selain itu, indikator lain yang dinilai adalah laju orang dalam pemantauan (ODP), laju pasien dalam pengawasan (PDP), laju perkembangan pasien positif, laju kesembuhan (recovery rate), laju kematian (case fatality rate), laju transmisi (contact index), serta risiko geografis.

“Meski tren penyebaran Covid-19 di Kota Bogor cenderung melandai, tapi situasi belum aman sepenuhnya. Kita minta semua pihak untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan," tutur Bima.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengizinkan Kota Bogor untuk memulai pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau fase menuju tatanan kenormalan baru.

Baca juga: PSBB Bogor, Depok, Bekasi Diperpanjang Dua Pekan Sampai 16 Juli 2020

Bima menjelaskan, dalam masa pra-AKB, pemerintah daerah telah menyiapkan kelonggaran kebijakan dengan membuka kembali sektor yang selama ini dilarang beroperasi saat pandemi.

Ia menyebutkan, salah satu kebijakan tersebut adalah aturan terhadap ojek online yang diperbolehkan kembali untuk mengangkut penumpang.

Selain itu, bisnis pernikahan dan obyek wisata juga akan menjadi tahapan berikutnya untuk yang bakal segera dibuka kembali.

"Beberapa hari ke depan kita akan koordinasikan secara teknis seperti apa. Misalnya, mengizinkan ojol untuk beroperasi mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan dan lain-lain," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com