Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Penggunaan Kantong Plastik Dapat Kurangi 200 Ton Sampah di Jakarta Selatan

Kompas.com - 03/07/2020, 17:43 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji menilai kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) dapat mengurangi sekitar 200 ton sampah di Jakarta Selatan (Jaksel). 

Jumlah tersebut hanyalah 20 persen dari total sampah yang ada di Jakarta Selatan.

"Penghasilan sampah di DKI Jakarta itu sekitar 7.800 ton per hari. Kalau kita membantu, setidaknya mengurangi 20 persen sumbangan sampah setiap hari. Kalau sampah kita ada 1.000 (ton), ya sekitar 200-an ton kita membantu mengurangi sampah di Jakarta Selatan," kata Isnawa seperti dikutip dari laman Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Isnawa menyebutkan, efektifitas penerapan penggunaan KBRL bergantung banyaknya pihak yang peduli untuk terlibat.

Pengelola pasar dan pusat perbelanjaan tak boleh berjuang sendirian. Mereka harus didukung setiap RT, RW, kelurahan, kecamatan, bahkan seluruh lapisan warga.

"Di Jakarta Selatan, kami mensosialisasikannya dengan hal sederhana, seperti pemakaian foto profil terkait penggunaan KBRL. Lalu untuk tingkat RW diminta untuk mengimbau warganya secara langsung agar bisa menyiapkan KBRL pada saat mau berbelanja," jelas Isnawa.

Baca juga: Masih Pakai Kantong Plastik, Pedagang di Pasar Minggu Tak Tega dengan Pembeli

Isnawa meminta pasar-pasar dan pusat perbelanjaan tak menyiapkan lagi plastik kresek agar peraturan ini berjalan dari dua sisi. Baik penjual dan pembeli.

"Contoh kalau di sini (Ranch Market) menyediakan kardus dan kantong belanja ramah lingkungan," ungkapnya.

Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Rahmawati mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha untuk pelaku usaha yang masih membandel.

"Untuk pemberian sanksi kepada pengelola mal, toko, swalayan, dan pasar rakyat terdiri dari teguran tertulis, denda uang tunai kisaran lima hingga 25 juta rupiah, pembekuan izin beroperasi, serta pencabutan izin usaha," kata Rahmawti.

Baca juga: 1.000 Pedagang Pasar Minggu Akan Dilibatkan Sosialisasi Larangan Penggunan Kanton Plastik

Kebijakan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019, yang mulai berlaku secara serentak pada 1 Juli 2020 di Jakarta.

Isnawa meninjau implementasi penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di Ranch Market Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Rabu (1/7/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com