JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan pegawai aparatur sipil negara (ASN) berusia di bawah 50 tahun untuk memantau aktivitas masyarakat di pasar.
Penugasan itu dimulai tanggal 6 Juli 2020 hingga berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor 054/881 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 1 Juli 2020.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Banyak Pedagang Pasar yang Tak Mau Dites Swab
Surat tugas tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir.
"Mengerahkan pegawai aparatur sipil negara yang berada di bawah koordinasinya yang berusia di bawah 50 tahun dalam kondisi sehat untuk melaksanakan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan akitivitas masyarakat selama masa PSBB pada masa transisi," kata Saefullah seperti Kompas.com, Minggu (5/7/2020).
Kondisi sehat tersebut, artinya mereka tidak memiliki faktor komordibitas atau penyakit penyerta.
Baca juga: Dipertanyakan, Bagaimana Cara Batasi Pengunjung Pasar di Jakarta?
Misalnya penyakit jantung, diabetes, asma dan penyakit penyerta lainnya serta tidak dalam kondisi hamil.
Saefullah mengatakan bahwa para kepala daerah dan unit kerja harus diwajibkan mengisi presensi serta melaporkan hasil pemantauan aktivitas di pasar kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Sekda DKI.
"Presensi yang melaksanakan kegiatan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan akitivitas masyarakat, diinput dengan keterangan Dinas Luar Penuh dalam sistem e-Absensi," ujar Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.