Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Masih Larang Resepsi Pernikahan karena Rentan Penularan Covid-19

Kompas.com - 10/07/2020, 09:41 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan acara resepsi pernikahan digelar selama masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menilai, resepsi pernikahan rentan menjadi lokasi penularan Covid-19.

"(Penilaian kami) sekarang masih secara keseluruhan dan menganggap perkawinan ini kan sangat rentan penyebaran Covid-19, belajar dari wilayah lain," kata Cucu saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Kisah Arista Peraih Ratusan Penghargaan yang Pilih Putus Sekolah Setelah Gagal PPDB Jakarta

Cucu mencontohkan kedisiplinan warga terhadap protokol pencegahan Covid-19 sangat minim ditemukan pada resepsi pernikahan yang berada di perkampungan.

Pasalnya, tidak ada petugas yang mengawasi kedisiplinan warga terhadap protokol pencegahan Covid-19.

"Kalau resepsi pernikahan di gedung kan masih bisa dikontrol dari tamunya, petugasnya banyak. Kalau di kampung siapa yang mau tanggung jawab?" ujar Cucu.

Tak seperti resepsi pernikahan, pada perpanjangan PSBB transisi hingga 16 Juli mendatang, Pemprov DKI mengizinkan sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film di bioskop, produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka beroperasi pada 6-16 Juli 2020.

Pelaksanaan pertemuan atau kegiatan secara outdoor dan indoor juga diizinkan beroperasi pada periode tersebut.

Baca juga: Tempat Karaoke di Cilandak Didenda Rp 25 Juta, Pegawai dan Pengunjung Juga Kena Denda

Gelanggang rekreasi dan olahraga seperti lapangan golf, pusat kebugaran jasmani, gelanggang bola gelindingan atau bowling, seluncur atau ice skating, pusat kebugaran, dan rumah biliar atau bola sodok juga diperbolehkan beroperasi pada 12-16 Juli 2020.

Pedoman tentang izin operasional sektor hiburan, rekreasi, dan olahraga tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020. 

Permintaan resepsi diziinkan

Asosiasi Pengusaha Pernikahan dan Gaun Indonesia (APPGINDO) sebelumnya mengharapkan resepsi pernikahan diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan.

Lebih empat bulan pandemi di Jakarta dan tiga bulan PSBB, asosiasi yang berisi berbagai perusahaan bidang pernikahan ini mengaku kehilangan sekitar Rp 300 miliar per bulan akibat tak adanya resepsi.

Baca juga: Rugi Ratusan Miliar Rupiah, Asosiasi Pengusaha Pernikahan Minta Resepsi Diizinkan

"Kerugiannya sampai ratusan miliar. Karena dari seluruh industri wedding itu per bulan ada Rp 300 miliar," kata Ketua Umum APPGINDO Andie Oyong di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Andie mengatakan, total uang yang beredar di atas Rp 5 triliun setahun dan saat ini sudah terhenti. Untuk satu vendor sepekan bisa dua sampai tiga kali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com