JAKARTA, KOMPAS.com - IN alias Udin (48) seorang residivis pencuri sepeda motor. Ia sudah 30 kali curi motor sebelum akhirnya ditangkap lagi pada 23 Juli ini.
Dalam beraksi, ia punya modus yang tidak biasa.
Kanit Reskrim Polsek Cilandak, Jakarta, AKP Sanchez Sebayang mengatakan, Udin mengajak orang tak dikenal untuk ikut bertemu dengan korban pencuriannya. Udin berkenalan dengan sembarang orang yang ditemuinya secara acak di jalanan.
"Ada yang ketemu di angkot, diajak ngobrol dan kenalan dan ditawarkan pekerjaan. Jadi orang yang diajak itu juga baru kenal dan menjadi tumbal kejahatannya," kata Sanchez saat dihubungi, Rabu (29/7/2020) malam.
Baca juga: Akhir Kisah Udin, Residivis yang 30 Kali Pura-pura Beli Lalu Curi Motor
Ia menipu 30 orang yang dia temui untuk melancarkan aksinya. Orang tak dikenal tersebut Udin tinggalkan bersama korban pencuriannya sebagai jaminan.
"Ikut lah dia bonceng berdua seolah-olah sudah kenal lama sama yang dibonceng ini. Jadi orang itu merasa tertipu juga. Jadi lebih mudah dia mengelabui korbannya. Selalu seperti itu modusnya," ujar Sanchez seusai merilis kasus.
Udin lakukan itu agar calon korban percaya ketika dia berpura-pura mencoba motor yang katanya hendak dia beli. Udin selalu beralasan kepada pemilik motor bahwa orang tersebut adalah saudaranya.
"Bang ini saya mau tes dulu ya, mana STNK-nya. Ini ada saudara saya, saya tinggal nih. Saya coba ya, test drive," kata Sanchez menirukan modus Udin saat melakukan aksinya.
Udin kini kembali ditangkap polisi. Dia ditangkap di kawasan Sawangan, Depok pada 23 Juli 2020 sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersebut berselang dua jam setelah korban pencurian Udin melapor ke Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam keluaran tahun 2015 dengan nomor plat B-3891-STG15.
Udin tercatat telah melakukan aksinya sebanyak 30 kali selama empat bulan terakhir. Udin melakukan 11 aksi penipuan dan pencurian di wilayah Cilandak, sedangkan sisanya berada di wilayah lain.
Udin kini dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.