JAKARTA, KOMPAS.com - P (17) menangis saat memasuki lobi Polres Jakarta Selatan Ia memakai topeng dan berbaju jingga bertulis "Tahanan".
P lalu memeluk ibunya, N (48), yang sudah lebih dulu berdiri di belakang Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono.
Saat itu, P dan N dinyatakan sebagai tersangka kasus penculikan bocah tiga tahun berinisial PR asal Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta.
P anak tunggal dan ingin memiliki adik perempuan. Itulah motif dari upaya penculikan itu.
N turut ditetapkan jadi tersangka lantaran mengetahui aksi penculikan PR tetapi tidak mencegahnya.
"Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak,” ujar Budi di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/7/2020) siang.
Baca juga: Bocah 3 Tahun Diculik di Ulujami, KPAI: Kenali Modus Penculikan yang Semakin Beragam
N atau ibunda P sudah tak bisa punya anak lagi. Niat P dan N awalnya membawa PR untuk dirawat sebagai anak dan adik buat P.
PR diculik P saat sedang bermain di depan rumahnya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta pada Senin lalu.
Saat melakukan penculikan, P dan N sedang berada di keluarganya di Ulujami itu yang dekat rumah korban.
P terekam kamera CCTV menculik PR dengan cara menggandeng. N mengetahui penculikan tersebut dan membawa PR pulang ke rumahnya di Munjul, Banten.
P dan N disebut mengenal PR. Sebelum tinggal di Munjul, mereka pernah tinggal di rumah yang berlokasi di dekat rumah PR.
Tak lama setelah diculik, orangtua PR mencari keberadaan anak mereka. Saat itu pintu depan rumah dalam keadaan terbuka.
Namun, saat orangtuanya melihat keluar, anak itu sudah tidak ada. Orangtua PR mendatangi rumah tetangga tempat anaknya biasa bermain.
Tetangga mengaku tidak melihat. Selanjutnya, orangtuanya mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dalam rekaman video CCTV, P terlihat membawa PR dengan cara menggandeng bocah itu.