Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Punya Adik dengan Menculik Bocah 3 Tahun, Anak dan Ibu Ini Terancam Bui 15 Tahun

Kompas.com - 30/07/2020, 06:42 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

"(PR) tidak diimingi apa-apa. Hanya memang ada ajakan saja, yuk ikut. Bahasanya seperti itu," kata Budi saat menjelaskan cara P menculik PR.

Orangtua dan saudara PR kemudian melaporkan kasus penculikan itu ke ketua RT/RW lalu diteruskan ke Polsek Pesanggrahan pada Senin sore pukul 18.30 WIB.

"Kemudian dari Polsek Pesanggrahan melaksanakan pencarian bersama orangtua korban. Karena tidak ada bertemu juga akhirnya pada malam hari, dini hari jam 2 pagi membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," tambah Budi.

Tim Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Pesanggrahan mencari PR berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Informasi penculikan PR itu viral di media sosial.

Baca juga: Kronologi Penculikan Bocah 3 Tahun di Ulujami, Korban Dibawa Pulang Penculik Naik Kereta

Dalam waktu 12 jam sejak kasus itu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, P dan N ditangkap di rumah mereka di Munjul, Solear Tangerang, Banten pada Selasa lalu.

P dan N kemudian dibawa ke Polres Jakarta Selatan. 

Naik kereta dan dijemput

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono saat menyambut kedatangan tim polisi setelah menangkap pelaku penculikan bocah tiga tahun asal Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, PR di lobi Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Dua pelaku penculikan P (17) dan N (48) ditangkap di rumahnya di kawasan Munjul, Solear, Tangerang, Banten pada Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono saat menyambut kedatangan tim polisi setelah menangkap pelaku penculikan bocah tiga tahun asal Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, PR di lobi Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Dua pelaku penculikan P (17) dan N (48) ditangkap di rumahnya di kawasan Munjul, Solear, Tangerang, Banten pada Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

P dan N membawa korban ke rumah mereka dengan naik kereta api. Awalnya mereka naik angkutan umum ke Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari Kebayoran Lama mereka naik kereta rel listrik (KRL) dan turun di Stasiun Tiga Raksa, Banten.

Budi menyebutkan, suami dari N menjemput P dan PR menggunakan sepeda motor. Suami dari N sempat kaget melihat P dan N membawa anak kecil.

"Dia (pelaku) hanya dikatakan gini, 'ini ada anak kita mau asuh'. Tidak tahu pemiliknya siapa. Jadi bapaknya tidak tahu apa-apa karena bapaknya hanya menjemput saja di stasiun dan hanya dijelaskan kedua tersanka tersebut bahwa ini ada anak yang mau kita urus di rumah," lanjutnya.

P dan N bercererita bahwa PR dipungut dari Pasar Kebayoran Lama.

Terancam hukuman 15 tahun

ibu dari P, N (48) memegang kepala saat dinyatakan menjadi tersangka penculikan bocah tiga tahun asal Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, PR di Lobi Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020). Dua pelaku penculikan P (17) dan N (48) ditangkap di rumahnya di kawasan Munjul, Solear, Tangerang, Banten pada Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO ibu dari P, N (48) memegang kepala saat dinyatakan menjadi tersangka penculikan bocah tiga tahun asal Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, PR di Lobi Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020). Dua pelaku penculikan P (17) dan N (48) ditangkap di rumahnya di kawasan Munjul, Solear, Tangerang, Banten pada Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Budi menyebutkan, motif ingin menguasai apalagi membawa seorang anak untuk dimiliki termasuk ke dalam kategori penculikan anak. Apapun motifnya, lanjut Budi, tetap bertujuan mengambil hak anak dari orangtuanya.

"Apalagi secara paksa, tidak ada izin," ujarnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 328 jo 332 KUHP jo 76 F jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Polisi masih mendalami peran N dan P dalam penculikan PR. Budi menyebutkan, N dan P dikenakan pasal yang sama.

"Nanti dilihat peran sertanya seperti apa, turut membantu kah? Apa memang dia pelaku utamanya? Yang pasti dua-duannya memenuhi unsur persyaratan kasus penculikan," ujar Budi.

Sementara itu, suami dari N atau ayah dari P tak ditangkap polisi meski diketahui sempat menjemput mereka dan PR di Stasiun Tiga Raksa. Polisi menilai tak ada keterlibatan suami N dalam kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com