"(PR) tidak diimingi apa-apa. Hanya memang ada ajakan saja, yuk ikut. Bahasanya seperti itu," kata Budi saat menjelaskan cara P menculik PR.
Orangtua dan saudara PR kemudian melaporkan kasus penculikan itu ke ketua RT/RW lalu diteruskan ke Polsek Pesanggrahan pada Senin sore pukul 18.30 WIB.
"Kemudian dari Polsek Pesanggrahan melaksanakan pencarian bersama orangtua korban. Karena tidak ada bertemu juga akhirnya pada malam hari, dini hari jam 2 pagi membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," tambah Budi.
Tim Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Pesanggrahan mencari PR berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Informasi penculikan PR itu viral di media sosial.
Baca juga: Kronologi Penculikan Bocah 3 Tahun di Ulujami, Korban Dibawa Pulang Penculik Naik Kereta
Dalam waktu 12 jam sejak kasus itu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, P dan N ditangkap di rumah mereka di Munjul, Solear Tangerang, Banten pada Selasa lalu.
P dan N kemudian dibawa ke Polres Jakarta Selatan.
P dan N membawa korban ke rumah mereka dengan naik kereta api. Awalnya mereka naik angkutan umum ke Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari Kebayoran Lama mereka naik kereta rel listrik (KRL) dan turun di Stasiun Tiga Raksa, Banten.
Budi menyebutkan, suami dari N menjemput P dan PR menggunakan sepeda motor. Suami dari N sempat kaget melihat P dan N membawa anak kecil.
"Dia (pelaku) hanya dikatakan gini, 'ini ada anak kita mau asuh'. Tidak tahu pemiliknya siapa. Jadi bapaknya tidak tahu apa-apa karena bapaknya hanya menjemput saja di stasiun dan hanya dijelaskan kedua tersanka tersebut bahwa ini ada anak yang mau kita urus di rumah," lanjutnya.
P dan N bercererita bahwa PR dipungut dari Pasar Kebayoran Lama.
Terancam hukuman 15 tahun
Budi menyebutkan, motif ingin menguasai apalagi membawa seorang anak untuk dimiliki termasuk ke dalam kategori penculikan anak. Apapun motifnya, lanjut Budi, tetap bertujuan mengambil hak anak dari orangtuanya.
"Apalagi secara paksa, tidak ada izin," ujarnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 328 jo 332 KUHP jo 76 F jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Polisi masih mendalami peran N dan P dalam penculikan PR. Budi menyebutkan, N dan P dikenakan pasal yang sama.
"Nanti dilihat peran sertanya seperti apa, turut membantu kah? Apa memang dia pelaku utamanya? Yang pasti dua-duannya memenuhi unsur persyaratan kasus penculikan," ujar Budi.
Sementara itu, suami dari N atau ayah dari P tak ditangkap polisi meski diketahui sempat menjemput mereka dan PR di Stasiun Tiga Raksa. Polisi menilai tak ada keterlibatan suami N dalam kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.