Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Punya Adik dengan Menculik Bocah 3 Tahun, Anak dan Ibu Ini Terancam Bui 15 Tahun

Kompas.com - 30/07/2020, 06:42 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - P (17) menangis saat memasuki lobi Polres Jakarta Selatan Ia memakai topeng dan berbaju jingga bertulis "Tahanan".

P lalu memeluk ibunya, N (48), yang sudah lebih dulu berdiri di belakang Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono.

Saat itu, P dan N dinyatakan sebagai tersangka kasus penculikan bocah tiga tahun berinisial PR asal Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta.

P anak tunggal dan ingin memiliki adik perempuan. Itulah motif dari upaya penculikan itu.

N turut ditetapkan jadi tersangka lantaran mengetahui aksi penculikan PR tetapi tidak mencegahnya.

"Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak,” ujar Budi di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/7/2020) siang.

Baca juga: Bocah 3 Tahun Diculik di Ulujami, KPAI: Kenali Modus Penculikan yang Semakin Beragam

N atau ibunda P sudah tak bisa punya anak lagi. Niat P dan N awalnya membawa PR untuk dirawat sebagai anak dan adik buat P.

PR diculik P saat sedang bermain di depan rumahnya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta pada Senin lalu.

Saat melakukan penculikan, P dan N sedang berada di keluarganya di Ulujami itu yang dekat rumah korban.

P terekam kamera CCTV menculik PR dengan cara menggandeng. N mengetahui penculikan tersebut dan membawa PR pulang ke rumahnya di Munjul, Banten.

P dan N disebut mengenal PR. Sebelum tinggal di Munjul, mereka pernah tinggal di rumah yang berlokasi di dekat rumah PR.

Orangtua cari PR

Tak lama setelah diculik, orangtua PR mencari keberadaan anak mereka. Saat itu pintu depan rumah dalam keadaan terbuka.

Namun, saat orangtuanya melihat keluar, anak itu sudah tidak ada. Orangtua PR mendatangi rumah tetangga tempat anaknya biasa bermain.

Tetangga mengaku tidak melihat. Selanjutnya, orangtuanya mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dalam rekaman video CCTV, P terlihat membawa PR dengan cara menggandeng bocah itu.

"(PR) tidak diimingi apa-apa. Hanya memang ada ajakan saja, yuk ikut. Bahasanya seperti itu," kata Budi saat menjelaskan cara P menculik PR.

Orangtua dan saudara PR kemudian melaporkan kasus penculikan itu ke ketua RT/RW lalu diteruskan ke Polsek Pesanggrahan pada Senin sore pukul 18.30 WIB.

"Kemudian dari Polsek Pesanggrahan melaksanakan pencarian bersama orangtua korban. Karena tidak ada bertemu juga akhirnya pada malam hari, dini hari jam 2 pagi membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," tambah Budi.

Tim gabungan Polres Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan mengamankan dua pelaku yang terdiri P (18) dan ibunya terkait dugaan penculikan PR (3).KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Tim gabungan Polres Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan mengamankan dua pelaku yang terdiri P (18) dan ibunya terkait dugaan penculikan PR (3).

Tim Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Pesanggrahan mencari PR berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Informasi penculikan PR itu viral di media sosial.

Baca juga: Kronologi Penculikan Bocah 3 Tahun di Ulujami, Korban Dibawa Pulang Penculik Naik Kereta

Dalam waktu 12 jam sejak kasus itu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, P dan N ditangkap di rumah mereka di Munjul, Solear Tangerang, Banten pada Selasa lalu.

P dan N kemudian dibawa ke Polres Jakarta Selatan. 

Naik kereta dan dijemput

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono saat menyambut kedatangan tim polisi setelah menangkap pelaku penculikan bocah tiga tahun asal Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, PR di lobi Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Dua pelaku penculikan P (17) dan N (48) ditangkap di rumahnya di kawasan Munjul, Solear, Tangerang, Banten pada Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono saat menyambut kedatangan tim polisi setelah menangkap pelaku penculikan bocah tiga tahun asal Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, PR di lobi Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Dua pelaku penculikan P (17) dan N (48) ditangkap di rumahnya di kawasan Munjul, Solear, Tangerang, Banten pada Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

P dan N membawa korban ke rumah mereka dengan naik kereta api. Awalnya mereka naik angkutan umum ke Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari Kebayoran Lama mereka naik kereta rel listrik (KRL) dan turun di Stasiun Tiga Raksa, Banten.

Budi menyebutkan, suami dari N menjemput P dan PR menggunakan sepeda motor. Suami dari N sempat kaget melihat P dan N membawa anak kecil.

"Dia (pelaku) hanya dikatakan gini, 'ini ada anak kita mau asuh'. Tidak tahu pemiliknya siapa. Jadi bapaknya tidak tahu apa-apa karena bapaknya hanya menjemput saja di stasiun dan hanya dijelaskan kedua tersanka tersebut bahwa ini ada anak yang mau kita urus di rumah," lanjutnya.

P dan N bercererita bahwa PR dipungut dari Pasar Kebayoran Lama.

Terancam hukuman 15 tahun

ibu dari P, N (48) memegang kepala saat dinyatakan menjadi tersangka penculikan bocah tiga tahun asal Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, PR di Lobi Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020). Dua pelaku penculikan P (17) dan N (48) ditangkap di rumahnya di kawasan Munjul, Solear, Tangerang, Banten pada Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO ibu dari P, N (48) memegang kepala saat dinyatakan menjadi tersangka penculikan bocah tiga tahun asal Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, PR di Lobi Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020). Dua pelaku penculikan P (17) dan N (48) ditangkap di rumahnya di kawasan Munjul, Solear, Tangerang, Banten pada Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Budi menyebutkan, motif ingin menguasai apalagi membawa seorang anak untuk dimiliki termasuk ke dalam kategori penculikan anak. Apapun motifnya, lanjut Budi, tetap bertujuan mengambil hak anak dari orangtuanya.

"Apalagi secara paksa, tidak ada izin," ujarnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 328 jo 332 KUHP jo 76 F jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Polisi masih mendalami peran N dan P dalam penculikan PR. Budi menyebutkan, N dan P dikenakan pasal yang sama.

"Nanti dilihat peran sertanya seperti apa, turut membantu kah? Apa memang dia pelaku utamanya? Yang pasti dua-duannya memenuhi unsur persyaratan kasus penculikan," ujar Budi.

Sementara itu, suami dari N atau ayah dari P tak ditangkap polisi meski diketahui sempat menjemput mereka dan PR di Stasiun Tiga Raksa. Polisi menilai tak ada keterlibatan suami N dalam kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com