Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta, F-Gerindra: Kembalikan Saja Sistem WFH

Kompas.com - 05/08/2020, 20:51 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali memberlakukan ganjil genap di Ibu Kota masih menuai kritik.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto mengkritik kembalinya penerapan ganjil genap.

Purwanto menilai, kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor tersebut tidak tepat karena kontra produktif dengan upaya pemerintah mencegah kerumunan warga di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI.

Pasalnya, upaya mengurangi mobilitas tak akan efektif mengingat ada peraturan perusahaan yang mewajibkan karyawan untuk bekerja dari kantor.

Baca juga: Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Anggota Ombudsman: Bertentangan dengan PSBB

"Peraturan ganjil genap di tengah pandemik Covid-19 yang semakin parah belakangan ini di Jakarta, terasa sangat tidak tepat karena itu akan menambah klaster," ucap Purwanto saat dihubungi, Rabu (5/8/2020) pagi.

Sementara itu menurut dia, kendaraan umum justru lebih rawan penyebaran virus corona karena banyaknya penumpang.

Bila Pemprov ingin mengurangi mobilitas lalu lintas secara signifikan, maka bisa meminta perusahaan kembali menerapkan sistem work from home (WFH).

"Kalau (ganjil genap diberlakukan) alasan untuk mengurangi karyawan yang masuk kerja, ya sudah kembalikan saja lagi sistem WFH, maka karyawan tetap akan masuk namun risiko penyebaran dapat berkurang. Selain itu risiko tertular di transportasi umum lebih besar daripada kendaraan pribadi," tuturnya.

Baca juga: 93 Pengendara Kena Tegur dalam Sosialisasi Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari

Anggota Komisi A ini juga menyebutkan, bahwa upaya mengatasi kemacetan dengan ganjil genap belum mendesak selama sekolah belum dibuka.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Senin kemarin.

Dengan demikian, sesuai aturan, mobil dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu di Jakarta.

Adapun kebijakan ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB di pagi hari dan sore hari pada jam 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan 'Study Tour' Harus Dihapus

Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan "Study Tour" Harus Dihapus

Megapolitan
FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

Megapolitan
Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Megapolitan
Tabrak Separator 'Busway' di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Tabrak Separator "Busway" di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Megapolitan
Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Megapolitan
Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com