DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Depok Kombes Pol Aziz Ardiansyah mengungkapkan bahwa FM, pelaku dalam kasus pembunuhan wanita berinisial A di Apartemen Margonda Residence, juga mempreteli barang berharga milik korban.
FM disebut mengambil jam tangan, cincin, serta anting yang dikenakan A. Bahkan, ia juga membawa kabur motor milik korban.
“Kemudian dari hasil tersebut ternyata pelaku juga melakukan pencurian barang-barang milik korban, di antaranya dua handphone, satu jam tangan dan ada beberapa perhiasan cincin dan anting-anting. Kemudian, sepeda motor dari korban juga dibawa,” ujar Aziz kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Pembunuh Perempuan di Margonda Residence Akui Sudah Siapkan Palu Sebelum Temui Korban
FM juga sempat menawari temannya untuk membeli motor tersebut.
“Rekan dari pelaku yang sempat ditawarkan sepeda motor dari korban untuk dijual,” kata Aziz.
FM akhirnya ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Bekasi pada Rabu (5/8/2020).
FM disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana atau Pasal 365 KUHP dengan pencurian dam kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup,” kata Aziz.
Sebelumnya, polisi mengetahui korban tewas di kamar apartemen Margonda Residence 5 pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi memperoleh laporan dari petugas sekuriti dan manajemen apartemen bahwa korban ditemukan tewas dalam posisi telungkup di atas ranjangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.