JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memberikan surat teguran pertama kepada manajemen B.A.T.S. Bar and Restaurant, Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat karena beroperasi pada masa PSBB transisi.
Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, pihaknya melakukan sidak ke lokasi pada Sabtu (8/8/2020) berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya pertunjukan musik (live music).
Disparekraf DKI juga menemukan minuman beralkhohol dijual di area bar dan restoran tidak menerapkan aturan physical distancing bagi pengunjung.
Baca juga: Anies Sorot Restoran yang Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan
Padahal, Pemprov DKI melarang tempat hiburan beroperasi selama PSBB transisi untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
"Pelanggaran PSBB-nya ada live music, makanya kita lakukan BAP kemarin. Ada display minuman beralkohol juga, berarti ada jualan tuh," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020) kemarin.
Selanjutnya, Disparekraf DKI mengajukan surat rekomendasi penyegelan restoran itu kepada Satpol PP DKI.
Menurut Bambang, penyegelan dan pemberian sanksi bagi tempat usaha yang melanggar aturan PSBB merupakan wewenang Satpol PP DKI.
Baca juga: Pemprov DKI Minta Warga Selektif Pilih Restoran, Cari yang Terapkan Protokol Kesehatan
"Kita enggak berhak mencabut atau menyegel, tapi kita mempunyai kemampuan setelah melakukan BAP. Kita sudah bersurat, kirimkan rekomendasi kepada Satpol PPP. Nanti masalah dendanya, kita serahkan kepada mereka (Satpol PP)," ungkap Bambang.
Sementara itu, Director of Communications Hotel Shangri-La Hotel Debby Setiawaty mengatakan bahwa pihaknya menerima surat imbauan dari Disparekraf DKI Jakarta.
Surat itu berisi imbauan untuk memberhentikan live music dan tidak memajang (display) minuman beralkohol.
"Hingga saat ini kami hanya menerima surat imbauan dari Dinas Pariwisata. Yang diminta untuk tidak ada live music dan display minuman alkohol," kata Debby saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/8/2020).
Sedangkan untuk penyegelan bar dilakukan berdasarkan kebijakan manajemen hotel Shangri-La.
"Untuk penutupan, itu murni kebijakan dari manajemen hotel, bukan dari surat imbauan," ucap Debby.
Ia juga memastikan bahwa manajemen Hotel Shangri-La bakal menaati seluruh protokol kesehatan berkait pandemi Covid-19.
"Kami telah menerapkan berbagai protokol kebersihan dan keselamatan di seluruh area hotel, restoran, dan fasilitas tamu sejak Januari 2020," tambah Debby.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.