Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TGUPP DKI Bantah Proyek Kampung Akuarium Langgar Aturan Tata Ruang

Kompas.com - 24/08/2020, 15:08 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Angga Putra Fidrian, membantah pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Angga menyebutkan, dalam Perda RDTR dan Zonasi tersebut, Kampung Akuarium memang berada di zona P3, sub zona pemerintah daerah. Zona ini ditandai dengan zona berwarna merah.

Selain itu, tak ada aturan yang melarang pembangunan rumah susun dalam zona P3 selama masih menjadi milik pemerintah.

"Di situ bisa dibangun rumah susun umum. Itu adalah rumah susun yang dibangun pemerintah dan dihuni masyarakat berpenghasilan rendah. Berarti, secara ketentuan itu dibolehkan," ucap Angga dalam webinar Kampung Akuarium, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Kampung Akuarium yang Dia Gusur Dibangun Lagi, Ahok: Kita Taat Konstitusi, Bukan Konstituen

Selain itu, pembangunan Kampung Akuarium tetap bisa dilakukan karena belum ditetapkan sebagai wilayah cagar budaya.

Apalagi, permukiman yang akan dibangun tak akan mengganggu benda sejarah yang ditemukan.

"Wilayahnya Kampung Akuarium belum ditetapkan cagar budaya. Tapi, kaidahnya (pembangunan rumah susun) harus mengikuti kaidah cagar budaya di sekitarnya (Kota Tua), bukan berarti mengikuti menjadi cagar budaya," terangnya.

Mengenai tanggapan sebagian Anggota DPRD yang berkeberatan atas pembangunan ini karena dianggap melanggar Perda RDTR dan PZ, Ia menganggap hal itu sebatas pandangan politik.

Pasalnya saat peletakkan batu pertama, ada sejumlah anggota DPRD yang hadir.

"Ketika satu atau dua orang anggota DPRD tidak mendukung, Apa itu artinya seluruhnya tidak mendukung? Kan tidak begitu juga. Cek dulu fraksinya apa, latar belakang politiknya seperti apa, kalau memang porsinya adalah kritik, ya enggak jadi masalah. Itu namanya demokrasi," ujar Angga.

Baca juga: Fraksi PDI-P: Pembangunan Kampung Akuarium Langgar Aturan, Preseden Buruk

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, pembangunan Kampung Akuarium, berpotensi melanggar perda RDTR.

Pasalnya, lokasi Kampung Akuarium merupakan zona merah yang tidak diperuntukan untuk permukiman.

Menurut dia, karena masuk dalam zona pemerintah daerah, maka peruntukkannya hanya untuk kantor pemerintahan.

"Melanggar Perda RDTR Nomor 1 Tahun 2014 karena di lahan itu masuk dalam zona merah. Bagi kami pak Anies mau melakukan apa saja sah saja menaikkan programnya namun jangan bertabrakan dengan aturan," ucap Gembong saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanaan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (17/8/2020) lalu.

Baca juga: Kritik Proyek Kampung Akuarium, Fraksi PDI-P Ingatkan Target Pemprov DKI Bangun Ratusan Ribu Hunian

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com