JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mengejar D yang diduga menjadi penyuplai narkoba jenis ganja ke drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces.
Anton bersama tiga orang lainnya yakni M (38), DM (33), dan W (55) sebelumnya diamankan polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada 22 Agustus 2020 kemarin.
"Sementara masih itu (empat orang), masih mendalami. Kami masih fokus kejar DPO (D)," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat dihubungi, Senin (7/9/2020).
Menurut Ahrie, peran D dalam kasus ini cukup penting. Sebab D diduga menyuplai ganja kering yang akan digunakan oleh Anton.
Baca juga: Polisi Sebut Drummer J-Rocks Hanya sebagai Pengguna, Bukan Pemasok Ganja
Itu sebabnya, Ahrie terus fokus mencari D, terlebih barang bukti yang diamankan cukup banyak yakni 1 kilogram ganja kering siap pakai.
"Fokus pencarian D karena lumayan besar penangkapannya. Nanti diinfo kembali terkait perkembangannya mungkin minggu-minggu ini," kata Ahrie.
Sebelumnya, Anton dan tiga crew band J-Rocks ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepada polisi, M mengaku mendapatkan barang dari D yang kini masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Kedapatan Memiliki Ganja, Ini Kronologi Penangkapan Drumer J-Rocks
Salah satu kru berinisial DM juga mendapatkan paket ganja kering dari D.
Kemudian, DM menjual paket ganja ke ARK dan W.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti paket ganja seberta 1 kilogram lebih.
Kini keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.