BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi memprioritaskan penanganan dampak virus corona atau Covid-19 pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Hal tersebut dibahas dalam rapat paripurna Perubahan APBD yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Senin (7/9/2020).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, terdapat anggaran belanja tidak langsung yang mengalami penambahan sebesar Rp 244,13 miliar.
Baca juga: Hingga 6 September, 196 Keluarga di Kota Bekasi Terpapar Covid-19
Dana anggaran dari alokasi semula sebesar Rp 2,98 triliun kini menjadi Rp. 3,23 triliun.
Sementara, untuk anggaran belanja langsung mengalami penyesuaian sebesar Rp 198,54 miliar.
Dari semula sebesar Rp 3,48 triliun kini menjadi Rp 3,28 triliun, terbagi dalam berbagai program dan kegiatan pada perangkat daerah.
“Permasalahan utama adanya perubahan ini karena kebijakan pemerintah terkait refocusing anggaran dalam rangka penanganan dampak pandemic Covid-19," ujar Eka, seperti dikutip Warta Kota dari siaran pers, Selasa (8/9/2020).
"Sehingga banyak program dan kegiatan yang sudah direncanakan sejak awal APBD tertunda bahkan tidak dapat dilaksanakan,” lanjut dia.
Selain membahas perubahan anggaran tahun 2020, terdapat dua agenda lain pada Sidang Paripurna.
Salah satunya agenda tentang alih status Desa Setia Asih menjadi Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya.
Perubahan itu berdasarkan aspirasi masyarakat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
"Tujuan perubahan status desa menjadi kelurahan agar meningkatkan serta mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan dan dinamika sosial masyarakat," ucap Eka.
Baca juga: Total Kasus Covid-19 di Kota Bekasi 2.072 hingga 6 September
Agenda lainnya yakni pengajuan raperda tentang penyakit masyarakat dalam upaya mengoptimalkan rasa aman, nyaman, dan tentram di Kabupaten Bekasi.
"Untuk itu, diperlukan aturan tentang pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta penindakan terhadap penyakit masyarakat agar terhindar dari gangguan/dampak negatif yang akan timbul didalam masyarakat," kata Eka.
Bupati berharap, pembahasan raperda tersebut, dapat diselesaikan dengan tepat
waktu sesuai jadwal yang telah direncanakan sampai tahapan evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Serta program kegiatan dalam perubahan APBD dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2020.
Eka menambahkan, meski terjadi refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, pembangunan infrastruktur yang tertunda tetap diusulkan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "APBD Perubahan 2020 Kabupaten Bekasi Prioritas pada Penanganan Virus Corona".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.