Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Pajak Parkir 30 Persen di Jakarta Tak Otomatis Naikkan Tarif

Kompas.com - 09/09/2020, 09:06 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak parkir di DKI Jakarta dinaikkan menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen.

Kenaikkan pajak parkir ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menyebutkan, perubahan pajak parkir merupakan bentuk penyesuaian.

"Adapun penyesuaian pajak parkir kami tetapkan dalam Pasal 7, yakni dari semula 20 persen menjadi 30 persen," ucap Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).

Meningkatkan PAD

Dedi menambahkan, penyesuaian ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengalihkan kebiasaan masyarakat dari pengguna kendaraan pribadi ke transportasi publik seperti Bus Transjakarta, Kereta LRT, dan Kereta MRT.

Ia mengatakan, kenaikan pajak akan diimbangi dengan keharusan menggunakan sistem daring (online system) sebagai bentuk pengawasan, sehingga tidak terjadi kebocoran.

Bapemperda DPRD juga menambahkan ketentuan baru di Pasal 5a, yaitu sanksi bagi wajib pajak parkir apabila tidak menggunakan sistem pengawasan daring.

"Sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis hingga dua kali, penghentian sementara, bahkan hingga pencabutan izin usaha," kata dia.

Tarif parkir tak otomatis naik

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, kenaikan pajak parkir dari angka 20 persen ke 30 persen tidak otomatis mengubah tarif parkir.

Anies berujar, kenaikan pajak parkir ini diberlakukan dari pengelola parkir ke Pemprov DKI.

"Kenaikan pajak parkir ini sudah dijelaskan alasan-alasannya. Ini dari pengelola parkir kepada Pemprov. Adapun tarif parkir ditetapkan tersendiri, jadi tidak otomatis berubah," kata Anies.

Kenaikan pajak parkir ini menyesuaikan dengan daerah lain dan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

"Kita tahu di daerah lain sudah melaksanakan tarif sesuai Undang-Undang 28 tahun 2009 yaitu 30 persen. Maka, dengan adanya perda barusan yang ditetapkan pajak parkir ditingkat dari 20 jadi 30 persen," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com