JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, pusat perbelanjaan atau mal kemungkinan akan ditutup saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diterapkan lagi secara ketat pada Senin (14/9/2020) depan.
Menurut dia, penutupan ini sesuai dengan aturan PSBB sebelumnya yang diterapkan pada Maret lalu. Pengecualian hanya bagi supermarket atau pasar modern yang berada di dalam mal.
"Seperti awal PSBB, mall buka hanya untuk supermarketnya saja," kata Gumilar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: DKI Kembali PSBB, PT KAI Belum Ada Perubahan Operasional
Restoran yang berada di dalam mal hanya bisa melayani pesan antar atau delivery kepada pelanggan.
"Kecuali restoran boleh buka tapi hanya delivery saja," kata dia.
Ia menambahkan, saat ini masih disusun regulasi dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) mengenai PSBB ketat di DKI Jakarta.
"Kami juga lagi nunggu pergubnya. Yang saya sampaikan tadi itu mengacu pada aturan PSBB sebelumnya, tapi kayaknya sih enggak beda dengan yang sekarang," ujar dia.
PSBB secara ketat akan kembali diterapkan mulai 14 September ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian akibat Covid-19 yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis.
"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid 19 di Jakarta. Disimpulkan bahwa kami akan menarik rem darurat yang itu artinya kami terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Dengan penerapan PSBB itu, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.