JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 Tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Baca juga: PSBB di DKI Fokus Hentikan Klaster Covid-19 Perkantoran
Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.
Namun, PSBB transisi itu dicabut. Pemprov DKI Jakarta menarik rem darurat dengan melakukan pengetatan kembali. Hal ini karena kasus aktif Covid-19 di Jakarta menjadi semakin tak terkendali sejak awal bulan ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, angka penambahan kasus harian positif Covid-19 di Ibu Kota mulai tak terkendali saat memasuki bulan September 2020.
Pernyataan itu disampaikan Anies saat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).
Anies menyampaikan, kasus aktif positif Covid-19 bergerak fluktuatif sejak awal munculnya kasus pertama pada Maret silam.
Meskipun demikian, menurut Anies, 12 hari pertama bulan September menyumbang 25 persen dari total kasus aktif positif Covid-19 di Ibu Kota.
"Bila kita lihat rentangmya sejak Maret, sejak pertama kali kasus positif diumumkan sampai 11 September, lebih dari 190 hari, dari 190 hari lebih itu, 12 hari terakhir pertama bulan September menyumbang 25 persen kasus positif," kata Anies.
Baca juga: Pengetatan PSBB Jakarta, Siap-siap Didenda Rp 500.000 jika Tertangkap Tak Pakai Masker Lagi
Catatan Kompas.com sejak tanggal 1 sampai 12 September, tercatat penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebesar 3.605 orang. Sementara itu, jumlah kasus aktif Covid-19 hingga 12 September adalah 12.174 orang.
Dengan demikian, hal itu sesuai dengan pernyataan yang disampaikan Anies bahwa bulan September menyumbang 25 persen kasus aktif positif Covid-19 di DKI.
Berikut detail penambahan kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta periode 1 - 12 September 2020:
1. 1 September : bertambah 195 menjadi 8.764 kasus