JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap AM (29) dan A (26), dua pencuri sepeda motor yang sudah beraksi sebanyak 17 kali di kawasan Cikarang, Jawa Barat.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Pisang Sambo, Karawang, Jawa Barat dan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jumat (11/9/2020) lalu.
"Pengakuan awal baru melakukan 17 kali. Kita masih dalami apakah di Cikarang saja, atau lintas daerah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (16/9/2020).
Yusri menjelaskan, penangkapan AM dan A bermula adanya laporan dari salah satu warga Bekasi yang mengaku kehilangan sepeda motor pada 7 September 2020.
Polisi yang mendapati laporan tersebut melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda.
"Pertama kita tangkap AM. Kemudian kita kembangkan ke A di daerah Kabupaten Bekasi," kata Yusri.
Menurut Yusri, kedua pelaku memiliki peran berbeda-beda. Pelaku AM sebagai pemetik, sedangkan A merupakan joki selama mencari motor yang menjadi target.
"Modus operandi melakukan patroli sebagai pemetik dan joki mencari motor seperti di ruko, warung dan rumah yang dianggap sepi. Setelah maping baru beraksi," katanya.
Saat ini polisi masih menyelidiki untuk mengetahui kemana dan kepada siapa barang hasil curian tersebut dijual.
"Kami juga masih mengejar penadahnya. Karena ini spesialis Cikarang semua bermainnya," ucap Yusri.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci T, STNK, 3 motor, dan ponsel.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.