TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang resmi menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol pencegahan Covid-19.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan, sanksi tersebut tertuang dari Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 78 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Arief mengatakan selain pembayaran denda, ada sanksi lain berupa kerja sosial untuk perseorangan. Untuk kantor atau tempat usaha akan dikenakan sanksi penutupan sementara atau membayar denda.
Dia berharap peraturan wali kota yang baru itu yang mengatur sanksi bisa memberikan efek jera kepada pelanggar protokol pencegahan Covid-19.
Baca juga: Kota Tangerang Lepas dari Zona Merah, padahal Kasus Covid-19 Meningkat Drastis
"Agar ada efek jera kemudian sadar akan pentingnya protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19," kata Arief.
Arief menambahkan, selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di tingkat RW yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan masa.
"Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga," kata dia.
Kasus Covid-19 di Kota Tangerang terus meningkat. Data teranyar dari situs resmi Pemerintahan Kota Tangerang menunjukkan, ada 1.189 kasus positif terkonfirmasi di wilayah tersebut.
Dari 1.189 kasus itu, sebanyak 875 pasien dinyatakan sembuh, 56 pasien meninggal dunia dan 258 pasien dinyatakan masih dalam perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.