Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasatpol PP Minta Warga Laporkan Pungli Lewat Medsos Resmi Pemprov DKI

Kompas.com - 25/09/2020, 11:17 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin meminta warga segera melapor melalui media sosial resmi milik Pemprov DKI apabila menemukan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh jajarannya.

Arifin mengakui perlu adanya pengawasan dari warga terhadap kinerja jajarannya.

Dia bahkan tak segan menindak jajarannya yang terbukti meminta pungli kepada warga agar mendapat kelonggaran denda selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Saya harap kalau memang itu benar (melakukan pungli), silahkan disampaikan langsung kepada kami. Satpol PP ada alamat twitter, Instagram, sosial medianya ada, atau juga bisa langsung melalui call center 112," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020) malam.

Baca juga: Hoaks, Satpol PP DKI Lakukan Pungli ke Pemilik Rumah Makan Saat PSBB

Meskipun demikian, Arifin mengimbau warga tetap memverifikasi informasi pungli yang diperoleh dari media sosial sebelum menyebarkan atau membuat laporan.

Dia tidak ingin warga menyebarkan berita bohong tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Kita sama-sama menjalankan tugas, berharap tugas itu dilaksanakan dengan amanah. Jangan kemudian yang sudah kita dilakukan, dicederai dengan berita-berita hoaks," ujar Arifin.

Sebelumnya diberitakan, sebuah unggahan di media sosial menjadi viral karena menyebut oknum Satpol PP DKI melakukan pungli terhadap salah satu pemilik warung makan bernama Rumah Makan Akwang di Pademangan, Jakarta Utara.

Dalam unggahan Instagram story itu, pemilik akun menyebut oknum Satpol PP meminta uang sebesar Rp 3,5 juta kepada pemilik warung makan karena melayani pengunjung makan di tempat.

Baca juga: Anies Klaim Kasus Aktif Covid-19 Melandai dan Tingkat Kematian Turun Selama PSBB, Bagaimana Faktanya?

Pasalnya, selama PSBB pengetatan, Pemprov DKI telah melarang restoran dan rumah makan untuk melayani makan di tempat (dine-in).

"Sekadar cerita dari kawan, kemarin resto nasi campur Akwang (Pademangan) kena ciduk Satpol PP yang menyamar jadi pembeli. Setelah makanan disajikan di meja, langsung tertangkap tangan. Satpol PP tersebut ternyata menawarkan dua pilihan, mau denda jalur reski Rp 10 juta atau jalur damai Rp 3,5 juta,"

"Akhirnya sang owner pasrah membayar Rp 3,5 juta dan kena skors 1 minggu resto tidak boleh buka. PSBB kali ini memang dijadikan kesempatan buat oknum-oknum kutu kupret buat nyari keuntungan. Kita sebagai pemilik resto lebih baik main aman aja, ikut aturan pemerintah," tulis akun Instagram @ryanwiyandhi.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Arifin menegaskan informasi tersebut adalah hoaks atau bohong. Sang pemilik akun juga telah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis karena telah mencoreng institusi Satpol PP dan menyebarkan berita bohong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com