Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Covid-19 DKI, Warga Dilarang Menolak Jika Tracing dan Tes PCR

Kompas.com - 03/10/2020, 09:52 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta dilarang untuk menolak tracing yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) penanggulangan Covid-19.

Dalam draf raperda yang diterima Kompas.com, Pasal 18 mengatur sejumlah larangan bagi warga selama pandemi Covid-19, termasuk warga dilarang menolak jika diminta tracing.

"Setiap orang dilarang menolak untuk dilakukan tracing. Lalu dilarang menimbun, memalsukan dan memperjualbelikan secara tidak sah obat, vaksin, dan alat Kesehatan lainnya yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan Covid-19," tulis pasal 18 raperda itu.

Baca juga: Mengintip Isi Draf Raperda Covid-19, Warga Dilarang Berikan Stigma Negatif dan Sembunyikan Hasil Tes PCR

Warga juga dilarang menolak upaya pengobatan, vaksinasi, atau intervensi kesehatan lainnya.

Pasal tersebut juga melarang mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah atau menimbun limbah medis Covid-19 di luar peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, warga diminta agar tidak memberikan stigma negatif dan diskriminasi pada kasus positif, kontak erat, petugas Kesehatan dan petugas penunjang lainnya.

"Dilarang memalsukan hasil pemeriksaan dan menyembunyikan data pribadi pada kasus positif," demikian isi pergub itu.

Dalam butir J, warga dilarang menolak mengikuti tes Covid-19 dengan berbagai metode.

"Dilarang menghasut orang lain untuk tidak mengikuti reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR), atau tes cepat molekuler (TCM), dan atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku," tulis butir H.

Baca juga: Fraksi PDI-P Pertanyakan Cakupan Raperda Penanggulangan Covid-19

Diketahui, raperda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Raperda juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.

Setelah nanti menjadi perda, aturan tersebut bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com