Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja di Depok Jamin Tak Ada Sweeping

Kompas.com - 06/10/2020, 13:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno menjamin buruh yang melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja tidak akan melakukan sweeping terhadap buruh lain.

Dia juga menjamin aksi akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

"Sweeping kami enggak melakukan, tetapi ajakan untuk hari ini sudah kita lakukan keliling ke teman-teman yang ada," ucap Wido kepada wartawan pada Selasa (6/10/2020).

"Karena ini pandemi, kita juga harus jaga jarak, jaga kesehatan. Paling hanya di depan depan perusahaan saja untuk mengikuti protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Serikat Buruh Depok Berencana Mogok Kerja 3 Hari

Selain itu, dia mengatakan tak ada instruksi agar anggotanya melakukan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja ke Jakarta atau kota-kota lain.

Menurutnya, unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja digelar di wilayah pabrik masing-masing yang terdapat serikat pekerja.

"Tidak, tidak bergabung (dengan demo di kota lain), di perusahaan masing-masing saja," ujar Wido

Sekitar 10.000 anggota FSPMI Depok sudah diinstruksikan agar berunjuk rasa dan mogok kerja secara massal selama 3 hari.

Sebelumnya, sebagaimana sikap para pekerja dan buruh di pelbagai daerah, FSPMI Kota Depok juga menyatakan sikap menolak disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah kemarin.

Baca juga: Buruh di Bekasi Disebut Siap Kena PHK Dampak Mogok Kerja

"Jadi karena apa kami tolak? Pesangon didegradasi, kemudian cuti haid dihilangkan, terus kontrak kerja seumur hidup bisa, outsourcing seumur hidup bisa," ujarnya.

Penolakan ini selaras dengan gelombang protes kalangan pekerja dan buruh serta koalisi masyarakat sipil terhadap UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja yang masuk dalam Omnibus Law usulan Presiden RI Joko Widodo ini dinilai rentan mengeksploitasi para pekerja dan buruh serta lingkungan hidup.

Dari sisi pekerja, berikut segelintir dari sekian kerugian yang akan ditimbulkan akibat disahkannya undang-undang ini:

 

Penghapusan upah minimum

Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com