Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AirNav Kembali Keluarkan Peringatan Bahaya Bermain Layang-layang di Area Penerbangan

Kompas.com - 26/10/2020, 18:29 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau yang dikekal sebagai AirNav Indonesia, kembali mengeluarkan peringatan bahaya bermain layang-layang di area penerbangan.

Direktur Utama AirNav Indonesia M Pramintohadi Sukarno mengatakan, layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandara dapat membahayakan pesawat udara dan keselamatan penumpang serta awak kabin di dalamnya.

"Bahaya layang-layang bagi pesawat udara adalah jika terhisap mesin pesawat udara, maka dapat membuat gangguan mesin hingga mesin pesawat udara mati," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).

Adapun peringatan sebelumnya pernah dikeluarkan AirNav pada 27 Mei lalu terkait dengan balon gas dan layang-layang yang terbang di jalur penerbangan.

Baca juga: Pilot Melihat Banyak Layang-layang, tapi Sulit Dihindari

Pada saat itu, AirNac mengeluarkan Notice of Airmen (NOTAM) nomor A1165/20 NOTAMN tentang peringatan kepada pilot yang melewati ruang udara yang dipenuhi balon udara.

Sedangkan peringatan kali ini lebih kepada penerbangan layang-layang yang terjadi di sekitar bandara dan jalur penerbangan pesawat udara.

Peringatan ini dikeluarkan menyusul peristiwa layang-layang berukuruan 50x50 sentimeter tersangkut di pesawat Citilink kode penerbangan 1107 di Bandara Adisutjipto Jogjakarta.

"Beruntung pesawat berjenis ATR tersebut masih bisa mendarat dengan selamat," kata dia.

Pramintohadi mengatakan, pada saat kejadian, ATC yang bertugas di menara pemandu lalu lintas Bandara Adi Sutjipto sudah memperingatkan pesawat yang akan mendarat untuk waspada terhadap layang-layang yang diterbangkan di sekitar area bandara.

Baca juga: Angkasa Pura II Bentuk Satgas Layang-layang di Bandara Soekarno-Hatta

Akan tetapi kejadian tersangkutnya layang-layang tersebut tidak bisa dihindari.

Dia kembali mengingatkan agar masyarakat bisa mematuhi peraturan larangan menerbangkan layang-layang untuk keselamatan bersama.

"Kami juga menyampaikan sanksi bagi penerbang layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah tiga tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com