JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Sosial DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi warga miskin atau fakir miskin dan orang tidak mampu secara online karena pandemi Covid-19.
Berdasarkan unggaahan akun Twitter @dinsosdki1, pendaftaran warga fakir miskin dan orang tidak mampu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 17 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu serta Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 88 tahun 2020.
Pendaftaran dilakukan secara online guna menghindari kerumunan dan antrean serta memudahkan pendaftaran yang bisa diakses selama 24 jam.
Baca juga: Banyak Peminat, Portal Pendaftaran Fakir Miskin DKI Jakarta Susah Diakses
Masyarakat DKI dapat mendaftar melalui laman http://fmotm.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id.
Ada lima kriteria yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai warga fakir miskin dan orang tidak mampu, berikut rinciannya :
1. Anggota rumah tangga yang bukan pegawai tetap, BUMN, PNS, TNI, Polri, anggota DPR/DPRD.
2. Rumah tangga yang tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).
3. Rumah tangga yang tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar).
4. Sumber air minum rumah tangga, air yang dimasak, atau air isi ulang tidak bermerk.
5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat
Berdasarkan salinan Instruksi Sekda DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, Dinas Sosial akan melakukan pencocokan data para pendaftar dengan Dinas Dukcapil DKI dan Badan Pendapatan Daerah pada pekan kedua dan ketiga bulan November.
Baca juga: Seleksi Bantuan untuk Fakir Miskin, Pemprov DKI Akan Cek Data hingga Kunjungi Pendaftar
Kemudian, akan dilakukan musyawarah bersama pihak kelurahan untuk menetapkan daftar sasaran tetap.
Musyarawah dilakukan pada pekan keempat bulan November dan pekan pertama bulan Desember.
Selanjutnya, akan dilakukan tahap pemasukan daftar sasaran tetap ke dalam sistem pada pekan kedua bulan Desember.
Terakhir, proses verifikasi dan validasi data akan dilakukan pada pekan ketiga bulan Desember 2020 hingga selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.