Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Pertanyaan Tersisa dari Tiga Fakta Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Kompas.com - 02/11/2020, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA satu pertanyaan tersisa dari tiga fakta yang mengemuka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Apakah tiga fakta ini memiliki kaitan yang belum atau tidak terungkap?

Pertama, soal api yang merambat begitu cepat. Kedua, soal rekaman CCTV yang hilang. Ketiga, soal proyek ilegal.

Program AIMAN di Kompas TV mengupasnya.

Api merambat cepat

Seperti diketahui, polisi menyimpulkan bahwa kebakaran yang melalap gedung Kejaksaan Agung disebabkan oleh puntung rokok yang dibuang oleh para pekerja renovasi di lantai 6.

Baca juga: Temuan Polisi: Rokok Jadi Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung

Pertanyaannya, bagaimana puntung rokok bisa menyebabkan kobaran api yang dalam tiga jam menghanguskan seluruh gedung.

Menurut polisi, ada akseleran alias faktor yang mempercepat kebakaran berupa cairan pembersih lantai. Cairan itu ada di tiap lantai gedung utama.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan serta olah TKP (tempat kejadian perkara) dari Puslabfor dan ahli kebakaran, ternyata gedung itu menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu minyak lobi. Cairan pembersih yang digunakan petugas cleaning service ini ada di setiap lantai.

Kesimpulan soal akseleran ini didapat setelah tim Puslabfor menemukan adanya fraksi solar dan thinner di tiap lantai usai kebakaran. Hasil penelusuran, kandungan fraksi solar dan thinner berasal dari minyak lobi.

“Kemudian kita lakukan penyidikan dari mana barang ini berasal. Dari situ lah kita bisa menyimpulkan bahwa barang ini yang mempercepat atau akseleran terjadinya penjalaran api di gedung Kejaksaan Agung," ungkap Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo, Jumat (23/10/2020) lalu.

Rekaman CCTV hilang

Akibat kebakaran yang melahap seluruh gedung, rekaman CCTV di seluruh gedung utama hilang. Demikan informasi yang saya dapat dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. DVR (Digital Video Recorder) alias alat perekam CCTV rusak terbakar.

Saya coba bertanya kepada aktivis anti-korupsi yang banyak mengawal kasus-kasus korupsi yang ditangani di Kejaksaan Agung, Bonyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Siapa yang paling diuntungkan dari hilangnya rekaman CCTV ini?

Menurut Boyamin, yang paling krusial adalah kasus besar yang belum terungkap di penyidikan yaitu kasus Jaksa Pinangki. Gedung yang terbakar adalah tempat di mana Pinangki berkantor setiap hari. Ia menduga, bisa jadi CCTV merekam aktivitas pergerakan sosok yang disebut sebagai King Maker dalam kasus ini.

Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (7/10/2020). Kejaksaan Agung mulai melakukan perbaikan gedung utama yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 dengan anggaran Rp 350 miliar.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (7/10/2020). Kejaksaan Agung mulai melakukan perbaikan gedung utama yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 dengan anggaran Rp 350 miliar.

Proyek ilegal

Pekerjaan renovasi yang sedang dilakukan di salah satu lantai gedung itu disebut sebagai proyek yang tidak dianggarkan.

Saya kembali bertanya kepada Brigjen Pol Alwi Setiyono.

"Betul, proyek tersebut ilegal," kata Awi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com