Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdampak Covid-19, Ini Sektor Usaha yang Tak Perlu Naikkan UMP 2021

Kompas.com - 02/11/2020, 17:02 WIB
Rosiana Haryanti,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548.

Kebijakan tersebut diambil lantaran ada perusahaan yang tetap tumbuh selama pandemi Covid-19. Kenaikan UMP juga diterapkan bagi kelompok usaha yang tidak terdampak pandemi.

Namun, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan untuk tidak menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi bisa tetap menerapkan UMP 2020.

Baca juga: Permohonan Penangguhan Kenaikan UMP DKI Jakarta Berakhir 22 Desember 2020

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penetapan sektor usaha yang terdampak pandemi dilakukan berdasarkan usulan dari perusahaan tersebut.

Dengan demikian, pihaknya nanti yang akan mengaji apakah usulan dari perusahaan dapat diterima atau tidak.

"Dengan kita melakukan PSBB mulai dari WFH, PSBB, PSBB kedua, PSBB ketat, PSBB transisi, kita sudah bisa melihat mana sektor-sektor yang terdampak, mana sektor-sektor yang tidak terdampak," ucap Andri melalui konferensi video, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Anies Naikkan UMP 2021 karena Ada Usaha yang Tumbuh pada Masa Pandemi

Kendati demikian, Andri memberi contoh beberapa sektor yang memang terdampak selama pandemi, yakni pusat perbelanjaan, perhotelan, periwisata, properti, ritel, hingga food and beverage (FnB).

"Contohnya seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makanan dan minuman, itu kan terdampak," kata Andri.

Dengan demikian, bagi perusahaan yang bergerak di beberapa sektor itu dapat langsung mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

Andri menambahkan, perusahaan yang bergerak di sektor-sektor itu bisa langsung mendapatkan kebijakan untuk menerapkan UMP 2020.

"Jadi kalau perusahaan mengajukan dilakukan penyesuaian UMP 2021, sepertinya untuk perusahaan tersebut tidak perlu lagi dilakukan kajian, langsung dikeluarkan SK untuk menggunakan UMP 2020," tutur Andri.

Kebijakan ini juga tertuang pada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 3 ayat 1.

"Pengusaha, perusahaan dan/atau pihak pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dapat mengajukan permohonan pembayaran upah minimum provinsi dengan besaran sama dengan upah minimum provinsi tahun 2020, kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga kerja, transmigasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com