TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Serikat pekerja atau buruh meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk tetap menaikkan besaran upah minimum kota (UMK) Tangerang Selatan 2021.
Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tangsel Vanny Sompie mengatakan, kenaikan UMK 2021 di Tangsel sangat diperlukan karena kondisi buruh yang dinilai sudah semakin terpuruk.
"Kami menghendaki paling tidak atau minimal nilai kenaikannya adalah dari 3,5 persen Pertumbuhan Ekonomi (PDB) plus Inflasi. Sebagaimana yang juga dilakukan oleh beberapa Gubernur yang telah menaikkan Upah Minimum 2021, termasuk DKI Jakarta," ujar Vanny, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Bila Naikkan UMK 2021, Depok Kemungkinan Tiru Jakarta
Menurut Vanny, besaran angka kenaikan UMK 2021 yang diharapkan tidak setinggi tahun sebelumnya.
SPSI Tangsel telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19.
"Ini harapan yang realistis. Kalau awalnya sih, maunya kenaikan 8,51 persen seperti tahun lalu. Tapi kita juga berpikir realistis lah," kata Vanny.
Adapun besaran kenaikan UMK tersebut akan menjadi salah satu usulan yang akan dibawa perwakilan SPSI dalam rapat koordinasi Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel.
Dia berharap usulan kenaikan tersebut bisa disetujui dalam rapat untuk nantinya diteruskan ke tingkat provinsi.
"Kami ada perwakilan yang duduk di Dewan Pengupahan Kota Tangsel, yang akan ikut membahas UMK untuk Kota Tangsel," kata dia.
Baca juga: Pengusaha Pusat Belanja Sambut Baik Kebijakan Pemprov DKI soal UMP 2021
Dia berpandangan bahwa kenaikan UMK 2021 tidak hanya untuk melindungi kesejahteraan para buruh.
Kenaikan tersebut untuk memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Bila upah buruh tidak dinaikkan pada tahun 2021, ini akan kembali melemahkan daya beli. Yang kemudian justru memperlemah atau menghambat pertumbuhan ekonomi," ujar dia.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum memutuskan besaran upah minimum kota (UMK) 2021.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Sukanta sebelumnya menjelaskan, pihaknya baru menyiapkan rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
Rapat tersebut disiapkan seiring dengan keluarnya Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 di wilayah Banten.