JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Keputusan Pemerintah untuk tidak menaikkan UMP bagi sektor terdampak diinilai langkah tepat.
"Sebaiknya memang UMP 2021 tidak dinaikkan karena kondisi usaha yang masih dalam kondisi sangat berat, yang mana kita semua juga tidak tahu kapan pandemi akan berakhir," ucap Alphonsuz kepada Kompas.com, Senin (2/1/2020).
Baca juga: Tentukan Naik Tidaknya UMP 2021, Pemprov DKI Pakai Data Pengawasan PSBB
Sebab, apabila dipaksakan untuk naik, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi pengurangan tenaga kerja agar tidak terjadi kenaikan biaya operasional.
Alphonsuz menjelaskan, usaha perdagangan merupakan salah satu sektor yang paling terdampak di DKI Jakarta.
Kondisi ini juga berimbas pada pusat perbelanjaan yang merupakan sub-sektor perdagangan.
Selama 10 bulan, yakni mulai Maret-Desember 2020, bisnis pusat perbelanjaan mengalami defisit, terutama setelah tidak beroperasi pada April-Juni 2020.
"Dan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini masih berlangsung dan kemungkinan akan terus berlangsung sampai dengan akhir tahuan nanti," tutur Alphonsuz.
Dia menerangkan, tingkat kunjungan selama PSBB Ketat hanya berkisar 10-20 persen. Kondisi ini tidak terlalu jauh berbeda saat PSBB Transisi diterapkan.
Catatan APPBI, tingkat kunjungan sebesar 30-40 persen.
Baca juga: Bila Naikkan UMK 2021, Depok Kemungkinan Tiru Jakarta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.