JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta agar Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian matang terkait perizinan penggunaan Monumen Nasional (Monas) untuk acara Reuni 212.
"Pemprov harus melakukan kajian yang matang untuk merekomendasikan izin pemanfaatan Monas," kata Gembong saat dihubungi melalui telepon, Kamis (11/12/2020).
Karena prinsipnya, lanjut Gembong, izin penggunaan lahan Monas merupakan kewenangan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: PA 212: Aksi pada 2016 di Monas, Masak Reuninya di Ancol
Dia tetap menyarankan agar Anies melakukan kajian sebelum memberikan keputusan mengizinkan acara yang mengundang banyak orang tersebut.
"Gubernur harus melakukan kajian yang baik apakah perlu diberikan izin atau tidak diberikan izin," tutur Gembong.
Sebagai informasi Persaudaraan Alumni 212 berencana akan menggelar reuni Aksi 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan, surat permohonan izin sudah dilayangkan tiga bulan lalu dan masih menunggu jawaban dari Pemerintah DKI Jakarta.
Baca juga: Rencana Reuni PA 212, Wagub DKI: Monas Belum Boleh Dibuka
"Kan memang setiap tahun di Monas. Aksi 212 tahun 2016 juga kan kejadiannya di Monas, masak mau di Ancol reuninya," tutur Slamet.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sendiri menyebut kawasan Monas hingga saat ini masih belum dibuka karena dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Sampai hari ini belum diperkenankan dibuka, sampai hari ini, terkait PSBB," kata Ariza.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.